Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina, Kuasa Hukum: Keadilan bagi Korban

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum warga Kampung Tanah Merah bersyukur telah memenangkan gugatan warga terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait kebakaran Depo Plumpung di Jakarta Utara Oktober 2023.

Ketua Kelompok Advokasi Warga Tanah Merah Faisal Hafid mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan putusan yang memenuhi semangat keadilan bagi korban kebakaran.

Kemenangan ini menjadi bukti adanya keadilan bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Tanah Mera yang menjadi korban kebakaran dan ledakan gudang Pertamine Patra Niaga Plumpung, kata Faisal dikutip Antara, Jumat (13/9). . /2024).

Baca Juga: Korban Kebakaran Lampang Menangkan Sidang, Pertamina Diperintahkan Bayar Ganti Kerugian 23 Miliar

Dalam putusannya, majelis hakim menilai PT Pertamina Patra Niaga sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan non materiil bagi penggugat.

PT Pertamina Patra Niaga diperintahkan membayar ganti rugi fisik kepada 46 penggugat sebesar Rp1.119.267.384.

Perusahaan milik negara itu juga diperintahkan untuk membayar kompensasi non-materiil sebesar 22 miliar rupiah.

Keputusan ini memastikan PT Paratamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi kepada masyarakat Tanah Mera, kata Faisal.

Ia memuji keputusan tersebut sebagai kemenangan masyarakat kecil yang harus berhadapan langsung dengan perusahaan besar dan berkuasa, yaitu PT. Pertamina Patra Niaga.

“Sangat jelas bahwa majelis hakim berpihak pada keadilan dan kebenaran dalam putusannya sehingga menghasilkan kemenangan bagi masyarakat Tanah Merah. Ini membuktikan bahwa hati nurani keadilan masih ada di negara kita tercinta,” kata Faisal.

Baca Juga: Beri Waktu Sebulan, Korban Minta Dirut Pertamina Cari Tahu Tanggung Jawab Kebakaran Depo Plumpung

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Faisal meminta PT Pertamina Patra Niaga menghormati dan segera melaksanakan perintah yang diberikan dalam putusan Perkara Nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Pihaknya meminta agar tidak menempuh jalur hukum lain karena para korban dalam kasus tersebut sudah lama menderita.

Pada Jumat, 3 Maret 2023, terjadi kebakaran besar di kawasan depo Pertamina Plumpung di Jalan Tanah Merah Bawah RT 012 RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

PT Pertamina (Persero) mencatat hingga 16 Maret 2023, korban jiwa akibat kebakaran depo Pertamina Plumpang mencapai 25 orang. Selain korban jiwa, banyak pula korban luka akibat kebakaran tersebut.

Saat itu, Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo mengatakan, kebakaran dikabarkan bermula saat proses pengisian tangki bahan bakar Pertamax yang didatangkan dari Kilang Balongan, Cilacap, Jawa Tengah. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top