Walhi Sebut Masih Ada Keterbatasan dalam Permen LHK yang Lindungi Pejuang Lingkungan

JAKARTA, virprom.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan Peraturan No. 10 tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 (Permen LHK) memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. . Satu langkah maju.

Meski demikian, Walhi menilai aturan tersebut masih memiliki beberapa keterbatasan.

“Peraturan ini memiliki keterbatasan di bidang perlindungannya,” kata Kepala Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Satrio Manggala kepada virprom.com, Selasa (10/9/2024).

Satrio mengungkapkan, ruang lingkup perlindungan yang diberikan peraturan ini hanya terbatas pada kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga: Greenpeace Berikan 3 Catatan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Perlindungan Pejuang Lingkungan

Batasan ini tidak mencakup seluruh sektor kasus yang biasanya melibatkan konflik agraria, seperti perkebunan, kehutanan, dan pembangunan infrastruktur yang merupakan wilayah konflik partisipasi masyarakat, ujarnya.

Walhi menyoroti langkah administratif dalam aturan tersebut, khususnya mengenai penetapan kasus sebagai tindakan pembalasan.

Menurut Walhi, penerapan aturan ini berisiko menempatkan kasus tersebut sebagai tindakan pembalasan dalam kategori “included” atau “excluded” yang berpotensi mengaburkan hak partisipasi masyarakat di sektor lain.

“Dengan keterbatasan tersebut, dikhawatirkan banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di luar isu lingkungan hidup yang dimarginalisasikan sebagai tindakan yang tidak bersifat pembalasan,” kata Satrio.

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup dan Pengendalian Hutan Baru: Tidak Bisa Menuntut dan Membalas Aktivis Lingkungan Hidup

Oleh karena itu, Walhi mendorong aturan yang lebih komprehensif untuk melindungi pembela hak asasi manusia dan lingkungan hidup dengan cakupan yang lebih luas, serta mendorong aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam mengevaluasi setiap kasus.

Walhi menekankan bahwa reformasi yang lebih inklusif diperlukan untuk menghindari ketidakadilan hukum bagi mereka yang memperjuangkan lingkungan dan hak asasi manusia.

“Sesuai dengan semangat peraturan menteri ini, diperlukan adanya peraturan yang lebih tinggi yang mencakup perlindungan hukum dengan cakupan yang lebih luas bagi pembela hak asasi manusia di masa depan,” kata Satrio.

Walhi mencatat, terdapat lebih dari 1.000 kasus pembalasan yang dialami aktivis lingkungan hidup dalam sepuluh tahun terakhir.

Bentuk tindakan tersebut mulai dari kekerasan hingga kriminalisasi yang biasa terjadi ketika masyarakat memperjuangkan hak partisipasi masyarakat dalam isu lingkungan hidup.

Baca Juga: Menteri Pengendalian Lingkungan Hidup dan Hutan Komnas HAM ingatkan polisi gunakan restorative justice dalam tangani kasus aktivis lingkungan hidup

Sekadar informasi, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 10/2024 yang baru diterbitkan memberikan perlindungan hukum yang lebih rinci kepada para aktivis lingkungan hidup.

Dalam aturan ini, individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapat perlindungan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan tuntutan perdata.

Peraturan ini diambil sebagai langkah konkrit untuk mendukung perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan hidup, akademisi, dan masyarakat lokal yang sebagian besar terlibat dalam perlindungan lingkungan hidup. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top