JAKARTA, virprom.com – Aksi protes masyarakat dari kelompok mahasiswa mulai membakar spanduk di depan Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, China (22/8/2024) sore.
Kejadiannya sekitar pukul 15.50 WIB. Mereka melakukan demonstrasi untuk menunjukkan penolakannya terhadap amandemen undang-undang pemilu daerah yang harus disetujui DPR.
Awalnya 5-10 siswa mulai berlarian ke dalam sambil membawa spanduk dan botol. Barang-barang itu dikumpulkan dan dibakar.
Baca Juga: Terjadi Kekerasan, Polisi Tembakkan Botol Air dan Gas Air Mata ke Massa Demonstrasi di DPR
Mereka berkumpul dan terus membicarakan apa yang mereka lakukan. Salah satu mahasiswa yang ikut aksi terlihat memegang bunga.
Kurang dari lima meter di depannya, sekitar belasan anggota TNI/Polri berdiri dengan tameng polisi.
Di belakang polisi tampak beberapa kendaraan Korps Brimob.
Para mahasiswa yang melakukan protes meminta militer untuk bertemu dengan mereka dan pimpinan DPR.
Secara khusus, mereka ingin bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk meminta kepastian peninjauan kembali undang-undang Pilkada akan ditunda.
Namun mereka belum bertemu Dasco.
Baca Juga: Hentikan Uji Coba UU Pilkada, Megawati Tegaskan PDI Perjuangan Patuhi Putusan MK
Revisi UU Pilkada yang diusung Baleg DPR dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan dirancang hanya untuk kebutuhan Presiden Jokowi dan kelompoknya.
Pertama, Baleg mengelak dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memperlunak kemungkinan pencalonan bupati dari seluruh partai politik peserta pemilu.
Baleg menyembunyikan hal tersebut dengan menjadikan pengecualian tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen pemilu legislatif tetap tersedia bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Dengan undang-undang ini, Koalisi untuk Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta diuntungkan karena tidak memiliki pesaing. KIM Plus juga mengalami pertarungan nyata dengan pihak independen.
Baca juga: Aktivis dan Guru Besar Membaca Sumpah Bangsa Indonesia di Luar Gedung Mahkamah Konstitusi
Kini terkait usia wakil daerah, Baleg masih mengikuti putusan MA yang menghitung usia pada saat menjabat, bukan pada saat pengangkatan yang ditetapkan MK.
Dengan undang-undang ini, putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang usianya belum genap 30 tahun, masih bisa ikut serta dalam pilkada. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.