Temuan BPK: Struktur Perkerasan ‘Runway’ Bandara Halim Tak Sesuai Standar

JAKARTA, virprom.com – Proyek pembangunan struktur perkerasan runway di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta dinilai kurang lancar.

Temuan tersebut dituangkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI semester I tahun 2023.

Menurut BPK, ada beberapa ruas lintasan yang tidak mempunyai lapisan dasar lintasan sehingga dapat menyebabkan kegagalan lintasan.

Baca Juga: Salah Hitung: Penyelarasan Runway Bandara Halim Perdanakusuma Biayai Negara Rp 13 Miliar

Lapisan dasar berfungsi sebagai bantalan perkerasan yang menahan gaya lateral dan tekanan beban yang melewatinya.

“Lapisan lintasan bawah tanah dan bawah tanah pada segmen 1 (STA 0+000 hingga STA 0+700) dan segmen 3 (STA 2+800 hingga STA 3+000) kemungkinan rusak karena kurangnya lapisan dasar,” kata BPK.

Selain membuat landasan pacu di bawah standar, sistem pemadaman kebakaran di Naratetama, Naratama, dan gedung operasional juga ditemukan di bawah standar sepenuhnya.

Bangunan dan struktur tidak memiliki sistem sprinkler yang secara otomatis melindungi dari bahaya kebakaran.

Baca Juga: Menhub Usulkan Perusahaan UEA Kembangkan Bandara Kertajati

Hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya standar penanganan bahaya kebakaran yang seharusnya dimiliki suatu bandara.

Adanya kedua temuan tersebut membuat BPK melalui Direktur Bandar Udara merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PPK yang berlaku, yaitu tidak hati-hati dalam menyiapkan desain awal (basic design) dan menyetujui desain tersebut. desain teknis rinci (TEP).

Sekadar informasi, dalam kebangkitan Bandara Halim, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi langsung menunjuk tiga BUMN untuk melakukan pekerjaan tersebut, yakni PT Wijaya Karya Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk, dan PT Indah Karya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top