KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengungkapkan KPU Daerah (KPUD) sudah mulai menetapkan hasil kursi Pemilihan Legislatif DPRD 2024 (pileg) pada Kamis (2/5/2024) hari ini.

“Hari ini tanggal 2 Mei 2024, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melaksanakan kegiatan tahap pertama (pileg) Pemilu 2024, yakni penetapan jumlah kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (5 Februari 2024 Jepang) kata Hasim di kantor KPU Indonesia, Jakarta Pusat.

“Tetapi masih ada perkara yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dan tentunya penetapan tempat calon (calon) dalam pemilu tidak dapat dilaksanakan sampai ada kepastian hukum, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi, ” dia menambahkan. .

Hashim mengatakan, dengan keputusan tersebut, partai politik (parpol) bisa menghitung kursinya di masing-masing DPRD, yang akan diperhitungkan dalam mengusung calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak pada kursi 2024.

Baca juga: Mendagri Sampaikan Data Calon Pemilih Pilkada 2024 Sebanyak 207,1 Juta Orang

Ia mengatakan, partai politik juga bisa memutuskan apakah akan berkoalisi berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh DMK di masing-masing daerah.

“Kemudian teman-teman partai bisa menghitung berapa kursi yang dimilikinya dan bisa mencalonkan diri atau harus beraliansi atau mengajukan dengan gabungan partai (untuk pilkada),” kata Hasyim.

Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, syarat pengangkatan kepala daerah melalui partai politik adalah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai/DPRD kota yang menguasai minimal 20% kursi DPR. provinsi dan wilayah.

Partai politik atau gabungan partai juga dapat menggunakan 25% suara partainya untuk mengajukan calon pemimpin daerah.

Baca juga: KPU: Sirekap Akan Digunakan Kembali di Pilkada Kompetitif 2024

“Bagi kawan-kawan yang belum mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, berarti ada kepastian hukum atas perolehan suara pada Pilkada DDP provinsi atau kabupaten/kota,” kata Hashim.

“Bisa menjadi landasan kampanye saluran-saluran partai pada Pilkada 2024,” imbuhnya.

Rencananya Pilkada 2024 akan digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten dan kota pada 27 November 2024. Simak berita terkini dan pilihan unggulan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top