Hakim Izinkan Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei

JAKARTA, virprom.com – Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memberikan izin kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagiono untuk memberikan informasi. kepada Badan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (02/05/2024).

Kasdi Subagyono akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron.

“Terkait terdakwa Kasdi, kami baru menerima permintaan izin dari Saudara untuk menjadi saksi dalam perkara penyidikan Dewan Pengawas BPK pada hari Kamis. Surat ini sudah kami tandatangani,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam. Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29 April 2024).

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Terima Sekjen Kementan Kasdi Subadiono

Rianto meminta JPU KPK mendampingi Kasdi Subadiono untuk bersaksi di sidang etik Dewas. Pasalnya Kasdi Subagiono terlibat kasus pemerasan dan penerimaan imbalan di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Kasus tersebut juga menjerat mantan Menteri Pertanian (eks) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Oleh karena itu, Kejaksaan diminta mendampingi terdakwa Kasdi untuk mendengarkan keterangannya di Majelis Pengawas BPK pada Kamis, 2 Mei, kata Hakim Rianto.

Sebagai informasi, Majelis KPK akan mendengarkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron pada 2 Mei.

Baca Juga: Pungli SYL Pungli, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Tuntut Sekjen Kementan Sespri

Majelis KPK Gufron mendapat informasi dugaan penyalahgunaan pengaruhnya dengan mengajukan banding ke Kementerian Pertanian dengan permintaan pemindahan pekerja berinisial ADM ke kabupaten.

“Iya, sidangnya akan dimulai tanggal 2 Mei,” kata Anggota Dewan KPK Albertina Ho usai dikonfirmasi, Rabu (24/04/2024).

Wakil Ketua Komisi Pencegahan Korupsi lainnya, Oleksandr Marvata, juga divonis bersalah dalam kasus yang sama. Namun, Dewan BPK hanya mengadili Nurul Gufron.

“Itu dinilai oleh Tuan N.G. (Nurul Gufron),” kata Albertina. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top