Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah menerapkan mekanisme perbaikan pemerintahan pedesaan dan mencegah banyaknya kasus korupsi di pedesaan.

Menurut ICW, meningkatnya korupsi di pedesaan tidak lepas dari disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perdesaan yang memuat alokasi dana desa.

Sebab pada tahun 2023, pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp68 triliun kepada 75.265 desa di seluruh Indonesia.

Artinya, satu desa rata-rata mampu mengelola Rp903 juta.

“Melihat hasil temuan dan argumentasi penting tersebut, maka perbaikan mekanisme dukungan dan pengawasan terhadap kepala desa beserta perangkatnya dalam pengelolaan perekonomian desa perlu kembali dioptimalkan,” tulis ICW dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi 2023 yang disampaikan pada Senin ( 20 ./5/2024).

Baca juga: ICW Minta Jokowi Tak Laporkan Kematian Pimpinan KPK

ICW juga meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dapat berperan lebih aktif dan berkelanjutan dalam membantu dan mencegah potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah, dan Transmigrasi Republik (Kemendes PDTT) perlu mengaktifkan kembali Satgas Dana Desa untuk memantau dan menilai pengelolaan dana desa secara berkala setiap tahunnya,” jelas ICW.

Menurut ICW, pada tahun 2023 terdapat 187 kasus korupsi di pedesaan. Berdasarkan temuan mereka, tindakan korupsi terbesar selain di sektor pedesaan adalah pemerintah (108 kasus), utilitas (103 kasus) dan perwalian (65 kasus).

Baca juga: ICW Minta Penyelesaian Pansel KPK Dinilai, Prioritas Independen.

ICW menjelaskan, 4 faktor tingginya kasus korupsi di pedesaan telah dijelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2018 dan belum menunjukkan perubahan.

“Pertama, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pembangunan desa, termasuk perekonomian desa serta hak dan kewajibannya,” tulis ICW.

Faktor lainnya, kata ICW, belum optimalnya peran Badan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan dana pajak desa.

Baca Juga: Kunjungi KSP, ICW usulkan puluhan nama jadi Ketua Panel KPK

Ketiga, terbatasnya akses masyarakat desa terhadap informasi pengelolaan keuangan desa dan pelayanan publik, jelas ICW.

Faktor yang terakhir adalah keterbatasan atau ketidakcukupan modal daerah, termasuk peralatan yang mempunyai dana pengelolaan yang besar. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, akses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top