Mengendarai Motor, Baiknya Menyalip dari Sebelah Kanan atau Kiri?

JAKARTA, virprom.com – Meski lebih murah dan praktis, sepeda motor tetap menjadi salah satu kendaraan penyumbang kecelakaan terbesar. Bahkan ternyata berakibat fatal juga.

Banyak kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor, antara lain karena kurangnya pendidikan tentang keselamatan berkendara di jalan raya.

Contoh kecilnya adalah prosedur menyalip. Beberapa pengendara sepeda motor justru memanfaatkan celah di sisi kiri untuk menyalip kendaraan lain, padahal kondisi ini cukup berbahaya.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Rambu Garis Putus-putus dan Garis Bersambung di Jalan

Menurut Safety Driving and Community Supervisor Astra Motor Yogyakarta Mohammad Ali Iqbal, pengguna sepeda motor perlu mempertimbangkan beberapa hal untuk menyalip kendaraan di depannya.

“Menyalip dari arah kanan memang sah, namun ada hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan marka jalan di sebelah kanan bertitik dan pastikan Anda berada di sebelah kanan. Menyalip mobil atau kendaraan lain mempunyai ruang yang cukup. di sisi kanan untuk lewat,” kata Iqbal saat kami temui di Yogyakarta.

Dijelaskan lebih lanjut, yang tidak kalah pentingnya adalah menyadarkan pengemudi di depan bahwa kendaraannya akan disusul. Oleh karena itu, pengemudi diimbau untuk selalu menyalakan lampu depan dan klakson.

Baca Juga: Jika Ingin Transmisi Otomatis Mobil Anda Lebih Tahan Lama, Jangan!

Namun, Iqbal juga menegaskan, tak jarang pengendara sepeda motor harus menyalip dari arah kiri. Misalnya, saat melintasi jalan provinsi, sebagian besar pembatas jalan diganti dengan dua rambu garis lurus.

“Tanda jalan yang lurus dan rusak berarti tidak boleh lewat. Kebanyakan pengemudi mobil atau truk sudah memahami hal ini dan malah memberi jalan kepada sepeda motor yang hendak menyalip, di sebelah kiri. Sekaligus melindungi sisi kanan dari bahaya kendaraan yang melaju. , kata Iqbal.

Sebelumnya, Direktur Diklat Konsultan Perlindungan Keselamatan Sonny Susmana menjelaskan, aturan menyalip kendaraan depan yang benar dan aman adalah di sebelah kanan.

Ini karena risikonya lebih tinggi di sisi kiri. Pertama, karena bagian kiri memiliki titik buta yang besar. Dengan demikian, pengendara yang hendak menyalip, baik yang mengendarai mobil maupun menggunakan sepeda motor, tidak sadar bahwa ada pengendara yang akan mendahuluinya.

Baca Juga: Sering Dilihat Tapi Tak Banyak Orang Tahu, 6 Jenis Marka Jalan Tol

Tak hanya itu, sisi kiri jalan juga cenderung rawan karena permukaannya yang tidak rata, ditambah lagi dengan kendala tambahan seperti pengguna jalan yang keluar jalur secara tiba-tiba.

“Jadi bisa dibilang menyalip dari kanan lebih baik. Tapi ingat, menyalip dari kanan tidak selalu bebas blind spot, tapi setidaknya itu prosedur yang benar,” kata Sonny.

Dari segi hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ), khususnya pada Pasal 109 ayat 1, mengatur tentang menyalip kendaraan lain yang menggunakan lajur atau lajur kanan.

Namun, masih ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, seperti jarak pandang yang jelas dan ruang yang cukup.

Baca juga: Benarkah Busi Mobil Hybrid Lebih Tahan Lama?

Pengecualian untuk menyalip di sebelah kiri diatur dalam Pasal 109 Ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu pengemudi dapat menggunakan jalur kiri jalan dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Oleh karena itu, dalam Pasal 109 Ayat 2, pengertian konsep “keadaan khusus” dipertegas dalam Penjelasan UU LLAJ halaman 30 terlampir, yang artinya apabila pada kondisi jalur kanan atau ekstrim kanan terjadi kelebihan beban. Antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, lubang air, kendaraan mogok, berpindah jalur atau kendaraan hendak berbelok ke kiri. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top