8.725 Pemudik Melanggar Gage, Surat Tilang Mulai Melayang

JAKARTA, virprom.com – Polda Metro Jaya, Lebaran 2024 dan kembali ke Tol Kalikangkung di Tol Jakarta-Cikampek mencatat 8.725 kendaraan melebihi ketentuan khusus (gay).

Direktur Keamanan Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tiket tersebut dikeluarkan karena plat nomor penumpang yang pulang tidak sesuai dengan tanggal tertentu.

Pada Kamis (18/4/2024), ia mengatakan: “Jumlah kekerasan luar biasa genap 8.725.”

Baca juga: Lebih dari 1,5 Juta Mobil Dikembalikan ke Jabotabek

Siapa pun yang menyela pertanyaan Latif yang sedang berlangsung otomatis terekam menggunakan kamera elektronik (E-TLE).

Rinciannya, kata dia, sekitar 4.201 mobil melewati Ganjil Genap dan tersisa 4.524 mobil saat pulang kampung saat Natal. Belakangan, pelanggar mulai ditilang.

Surat konfirmasi dapat dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, dan email. (Pembayaran denda) dapat dilakukan langsung melalui elektronik banking.

Itu sebabnya pengendara sangat kasar bahkan ketika diminta memeriksa dan membayar tiket sebelum STNK mobil dibekukan.

Pelanggar dapat memeriksa tiketnya secara elektronik untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan polisi.

Baca Juga: Tol Solo-Ogyakarta Kembali Ditutup Usai Digunakan Rumah

Cara cek status kendaraan e-tiket: Masuk ke https://etle-pmj.info/id/check-data Surat Tanda Registrasi Kendaraan (VRC) Setelah masuk semuanya, klik “Periksa Data” dan sistem akan mengikuti informasi yang dimasukkan. akan mencari informasi.

Tunggu beberapa saat dan lihat layar sebagai berikut: Jika kendaraan yang dimaksud telah dilanggar, akan muncul catatan yang mencantumkan waktu, lokasi, pelanggaran, dan jenis kendaraan. Pada saat yang sama, jika muncul tulisan “Tidak ada data”, rekor tidak dipecahkan menurut informasi kendaraan.

Baca juga: Cara Terbaik Menghilangkan Bau Tak Sedap di Mobil Setelah Sampai di Rumah

Sekadar informasi, pemilik kendaraan yang memiliki catatan pelanggaran lalu lintas akan mendapat surat konfirmasi dari pengelola dan harus mengkonfirmasinya.

Hal tersebut dapat dikonfirmasi secara online di https://etle-korlantas.info/id/confirm paling lambat 8 ​​hari setelah pelanggaran.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan ini akan mengakibatkan penangguhan STNK karena perubahan alamat, penjualan atau tidak dibayarnya denda.

Sanksi bagi pelanggar lalu lintas dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ), yakni denda tilang sebesar Rp500.000. Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top