Ini Tanda Knalpot Aftermarket Lokal Sudah Sesuai Spesifikasi

JAKARTA, virprom.com – Knalpot aftermarket dan knalpot brong kini menjadi permasalahan di masyarakat. Sebab, polisi terus menindak pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara keras.

Pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (Aksi) mengatakan, asap yang mereka hasilkan sudah memenuhi aturan tingkat kebisingan yang ada.

Baca Juga: 2 Faktor Ini Penyebab Kemacetan di Tol Japek Saat Arus Balik Lebaran

Permasalahan di kawasan ini adalah masyarakat belum mengetahui jenis knalpot aftermarket yang diproduksi sesuai standar.

Wisnu Saiful Akbar mengatakan, khusus anggota Aksi, akan ada logo khusus Aksi di silinder knalpot.

Tanda aksi ini diperuntukkan bagi anggota yang seragamnya memenuhi spesifikasi pemerintah, kata Wisnu yang ditemui pada acara demo day di Gedung Smesco, Jakarta, pekan lalu.

Baca Juga: Jasa Marg Juga Sertakan Contraflow Pankak

Referensi komentar mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang kriteria kebisingan kendaraan.

Namun lebih tepatnya Aksi ke depan mewakili Standar Nasional Indonesia (SNI) knalpot aftermarket yang sedang dikembangkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Baca Juga: Kisah Sopir Bus PO Borlindo yang Ajak Seluruh Penumpang ke Rumah Mertua

Knalpot merek Aksi saat ini memenuhi tingkat kebisingan maksimum 80 desibel (db) untuk sepeda motor 80 cc hingga 175 cc kubik, dan 83 db untuk sepeda motor di atas 175 cc kubik.

Diharapkan dengan adanya rambu tersebut, aparat di lapangan tidak menindak sepeda motor berknalpot normal dan menggunakan ketentuan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285.

Sebab yang terjadi selama ini “dihentikan” oleh polisi yang tidak menggunakan “knalpot standar” artinya sepeda motor tersebut tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top