Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya

JAKARTA, virprom.com – Nama Indira Chunda Thita kerap disebut-sebut para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) saat bersaksi di persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, SYL menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Nama Thita, putra pertama SYL, disebut-sebut oleh para saksi sering menerima barang dan fasilitas dari Kementerian Pertanian.

Pasalnya, berbagai fasilitas dan barang yang diterima Thita berasal dari hasil patungan antar pejabat Tier I. Namun Thita membantah seluruh informasi dari pejabat Kementerian Pertanian.

Putra eks SYL ini mengaku tidak mengetahui bahwa penerimaan barang atau fasilitas yang diberikan ayahnya berasal dari dana Kementerian Pertanian. Penolakan ini berulang kali dibawa ke pengadilan.

Begitu pula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bukti tabel pengeluaran Kementerian Pertanian untuk kebutuhan pribadi Thita.

Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh pun membenarkan keterangan sejumlah saksi yang menyatakan ada biaya dari Kementerian Pertanian untuk kebutuhan Thita.

Baca juga: Anak SYL Beli Bakso dan Belanja Online dengan Uang Pegawai Kementan

Misalnya saja pernyataan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Bambang Pamuji yang menyebutkan Kementerian Pertanian mengeluarkan dana Rp 200 juta untuk terapi sel induk pada anak SYL.

Nama Anda disebutkan dalam pertanyaan saya, Bambang bilang sel induknya 200 juta rupiah. Itu nama kotor Anda, kata Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2024).

“Baik, Yang Mulia,” jawab Thita.

Kepada hakim, anggota DPR RI ini mengaku tidak mengikuti terapi sel induk. Ia bercerita, saat itu ia hanya menemani SYL berobat karena ayahnya sering mengalami alergi. Pelaporan dianjurkan

Karena membantah keterangan saksi, hakim pun menyarankan Thita melaporkan beberapa pejabat Kementerian Pertanian yang menyebut namanya dalam persidangan.

Menurut hakim, langkah itu bisa dilakukan jika keterangan saksi tidak benar.

Selain itu, akibat pernyataan pejabat Kementerian Pertanian di pengadilan dan diliput oleh media, nama Thita dan keluarganya menjadi kabur.

Baca Juga: Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK untuk Menghindari Pajak

“Ada berita seperti ini di mana-mana, bukankah Anda bermaksud melaporkan orang-orang ini? Anda berhak melaporkan jika Anda yakin nama Anda telah dicemarkan,” kata hakim.

“Ini terbuka untuk umum, semua orang bisa melihatnya, semuanya akan diliput. Ya benar? Apakah Anda punya niat untuk tidak melaporkan orang-orang ini? Untuk memperjelas semuanya, bukan?” dia berkata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top