Staf Hasto PDI-P Tiba di KPK Jadi Saksi Harun Masiku

JAKARTA, virprom.com – Stafsus Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, Kusnadi menanggapi panggilan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksanya sebagai saksi dalam kasus suap eks PDI-PDI-P. Caleg P Harun Masiku, pada Rabu (19/6/2024).

Berdasarkan pantauan virprom.com, Kusnadi bersama beberapa pengacaranya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 10.09 WIB.

Saya datang untuk memenuhi panggilan tersebut, kata Kusnadi dalam pertemuan di Gedung KPK, Rabu.

Kusnadi tidak menjawab pertanyaan lebih lanjut dari wartawan.

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selentius mengatakan kliennya tetap memenuhi panggilan penyidik, meski masih merasa trauma.

Baca juga: KPK Selidiki Informasi Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

Kusnadi mengalami trauma karena tiba-tiba digeledah penyidik ​​KPK saat mendampingi Hasto yang diperiksa, Senin (10/6/2024) lalu.

Menurut Petrus, Kusnadi lebih diutamakan untuk diperiksa penyidik, meski masih merasa trauma.

Buktinya, kondisi fisik orang tersebut sepertinya masih ada trauma, namun dia siap memenuhi panggilan tersebut, kata Petrus.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengatakan Kusnadi akan dimintai keterangan terkait isi ponsel yang disita oleh petugas penyidik.

Ponsel tersebut disita dari tangan Kusnadi saat mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pekan lalu.

Baca juga: Mantan Penyidik ​​Sebut Harun Masiku Lari ke Tempat yang Lebih Tersembunyi

 

Kusnadi sedianya diperiksa pada Kamis pekan lalu (13/6/2024) namun tak hadir karena trauma dengan perlakuan penyidik ​​yang menyita telepon genggamnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian sementara.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu, Saeful, dan Agustiani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Sementara itu, Harun masih buron setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top