PKB Sebut Kemendikbud Ristek Akan Dipisah di Pemerintahan Prabowo

JAKARTA, virprom.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meyakini akan banyak terjadi pembagian layanan pada masa pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Wakil Ketua PKB Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan salah satu kementerian yang mungkin dipecah adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

“Sampai saat ini pendidikan masih memadukan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Tadinya terpecah, sekarang pasti akan terpecah lagi. “Kami masih belum tahu apa namanya nanti,” kata Kukun kepada wartawan, Jumat (13/09/2024).

Baca Juga: Soal Prabovo Punya 44 Pegawai, PKB: Presiden Tak Tunjuk Bamset

Menurut Kukun, pembagian ini dimaksudkan agar tugas masing-masing dinas dapat dilaksanakan secara efektif. Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu akan ada cabang-cabang tersendiri yang mempunyai kewenangan untuk menggarapnya agar tujuan tersebut cepat tercapai, kata Kukun.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, perombakan kabinet Prabowo Subianto akan selesai lima hari sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

Pihaknya saat ini sedang melakukan perbandingan jumlah cabang dan nama yang akan digunakan, saat melakukan penggabungan dan pemisahan cabang.

“Masih kita bandingkan, mungkin nomenklatur dan mukanya baru selesai H-7 atau H-5 atau mungkin seperti itu,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: PKB Keluarkan Daftar Pimpinan Baru, Tak Ada Ketua Harian

Dasco juga menegaskan, belum ada keputusan final mengenai jumlah kementerian dan siapa saja yang masuk kabinet. Meski demikian, dia memastikan Kabinet pasangan calon pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diisi banyak tenaga ahli.

Kehadiran ahli juga lebih terlihat dibandingkan partai politik, kata Dasco.

Sementara itu, Wakil Kelompok Hukum (Baleg) DPR Ahmad Baidovi mengatakan, Presiden terpilih Prabowo Subianto berhak menambah dan mengurangi jumlah menteri di kabinetnya ke depan.

Baca juga: AHY Siap Jadi Menteri di Masa Pemerintahan Prabowo

Awiek, sapaan akrab Baidowi, mengatakan DPR dan pemerintah sudah sepakat tak lagi ada batasan jumlah kementerian yang dipimpin berdasarkan amandemen UU Menteri Negara.

“Setiap undang-undang adalah landasan hukum bagi presiden Indonesia, mulai dari Pak Prabowo hingga presiden berikutnya, selama undang-undang tersebut tidak diubah lagi,” kata Aviek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

“Tapi minimal di undang-undang yang kemarin disahkan, tidak ada lagi pembatasan dari presiden, bisa ditambah lebih dari 34, bisa juga dikurangi menjadi kurang dari 34. Dasar undang-undangnya sudah ada,” lanjutnya. . Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top