Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengungkap dugaan penerimaan dana ilegal yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) ) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Dalam pengungkapan tuntutan tersebut, Jaksa KPK akan menghadirkan empat pejabat Kementerian Pertanian (Camendan) sebagai saksi dalam sidang kasus SL.

Hari ini tim JPU menghadirkan saksi Raden Kiki Molya Putra, Aris Andrianto, Ignatius Agos Hendrato, dan Razki Yudisira Saleh, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di virprom.com, Senin.

Ali mengatakan Raden merupakan Kepala Bagian Rumah Tangga (sebagai Subbag) Kementerian Pertanian, sedangkan Mars merupakan Direktur Keuangan Subkontraktor Rumah Tangga Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Infografis: Dana Nyata Kementan untuk Sil dan Keluarga

Selanjutnya, IGNATIUS menjadi subkontraktor pemeliharaan pada Kantor Umum Kementerian Pertanian dan Pengadaan dan Rezki menjadi koordinator operasi dan administrasi pada Kantor Umum Kementerian Pertanian.

Selain itu, JPU BPK juga akan menghadirkan empat orang saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan di hadapan persidangan pada Senin, 29 April 2024.

Mereka adalah Abdul Hafid, Agong Mahendra, Arif Sufyan dan Muhammad Yunus.

Abdul Hafid adalah Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APK) Tengah (APK) Kementerian Pertanian RI, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga pada Kantor Umum Kantor Umum Pertanian.

Kemudian Agung Mahendra yang merupakan pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Umum Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Daftar Uang Kementan yang Mengalir ke Sheil dan Keluarga: Perawatan Kulit untuk Anak, Ulang Tahun untuk Kakek, dan Bulanan untuk Istri

Selain itu, Arif Sufian menjabat sebagai Koordinator Bahan Rumah Tangga pada Kantor Umum Kementerian Pertanian, serta Muhammad Yunus, anggota tim Kantor Umum di Kantor Departemen Perkantoran yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua S.Y.L.

Dalam kasus ini, jaksa KPC menduga Israel menerima uang sebesar 44,5 miliar euro dari pemerasan bawahan dan direktur di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli ini diduga dilakukan SHIL atas perintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hata. dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Sobagiono, Imam Mujaheddin Fahmid dan asistennya, Panji Regento.

Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan sejumlah Rp44.546.079.044,-, kata Jaksa KPK Masmudi saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. pada tanggal 28 Februari. . 2024.

Baca Juga: Saksi bilang Syl

Pengacara mengungkapkan, dana puluhan miliar tersebut berasal dari pejabat tingkat I Kementerian Pertanian, serta hasil pemotongan anggaran sebesar 20% di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Layanan Kementerian Pertanian mulai tahun 2020. hingga tahun 2023.

“Bahwa uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan terdakwa dan keluarganya,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55. (1) Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 (1) KUHP.

Sementara SYL juga didakwa menawarkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan Panitia Tempur. Dengarkan berita terkini dan kumpulan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran Whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VAFPBEDBPZJZRK13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top