Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawasl) Aceh mengungkap perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Demokrat Daerah Pemilihan Aceh, Ridwan Ariffalah Rusli Bintang, meningkat hingga tujuh kali lipat.

Anggota Bawaslu Yusriadi Aceh menjelaskan, peningkatan jumlah suara tersebut disebabkan oleh kesalahan input pada dokumen H-1 akibat rekapitalisasi yang dikonfirmasi di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil rekapitalisasi tingkat kabupaten Aceh Timur, Ridhwan memperoleh 5.155 suara.

Namun jumlah suara yang masuk pada hasil H-1 dan dicetak sebanyak 35.778 suara.

“Pada tahap pembacaan hasil D-1 kecamatan tidak ada yang keberatan, tapi setelah dicetak di kabupaten/kota terjadi perubahan yang sangat signifikan menjadi 35.000,” kata Yusriadi pada sidang DPRD 2024. .perselisihan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (5 Agustus 2024).

Artinya saat dicetak jumlahnya 35.778, padahal sebenarnya hanya 5.155, lanjutnya.

Baca juga: Hakim Tegur Ketua KPU Saat Sidang Sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi: Anda Tidur Ya?

Setelah menerima hasil tersebut, Bawaslu Provinsi Aceh merekomendasikan agar hasil perhitungan KPU Kabupaten Aceh Timur direkapitulasi.

Menurut Yusriadi, KPU Provinsi Aceh akhirnya melakukan rekapitalisasi. Dengan demikian, perolehan suara calon dari Partai Demokrat itu tetap di angka 5.155.

Jadi skornya kembali menjadi 5155. Itu yang terjadi sehingga ada dua kali ulangan. Saat di daerah karena ada kejadian lalu kembali ke provinsi, kata Yusriadi.

Sementara itu, Ridhwan Ariffalah Rusli telah mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi karena menduga perolehan suaranya pada pemilu legislatif 2024 mengalami penurunan.

Perkara tersebut kemudian didaftarkan pada 28-01-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam permohonannya, Ridhwan menyebut hasil rekapitalisasi yang dilakukan KPU Provinsi Aceh tidak sah.

Baca Juga: KPU Sebut Pengalihan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Adalah Tuntutan Sepihak yang Harus Ditolak MK

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi menyebutkan telah diajukan 297 perkara hukum terkait perselisihan pemilu legislatif 2024, yang didaftarkan sebagai perkara untuk dipertimbangkan dan diadili dalam waktu 30 hari kerja.

Jumlah tersebut terbagi dalam perselisihan pemilu legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Karena banyaknya perkara yang diajukan, maka kesembilan hakim konstitusi tersebut akan dibagi menjadi tiga kamar, sehingga satu kamar yang terdiri dari tiga hakim akan mempertimbangkan setiap perkara yang disengketakan.

Sementara itu, KPU RI sebagai tergugat sengketa pemilu legislatif 2024 bekerja sama dengan delapan firma hukum untuk menangani 297 sengketa pemilu legislatif 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top