Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

JAKARTA, virprom.com – Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan pengacara calon anggota parlemen Aceh Muzakir karena sudah mengajukan peninjauan kembali identitas pemohon saat sidang perselisihan hasil pemilu DPR di Mahkamah Konstitusi (MK ). ) di Gedung MK pada Selasa (30/4/2024).

Muzakir menjelaskan, pembuktian tersebut berkaitan dengan perubahan dari atas nama seseorang menjadi atas nama partai.

Dia menilai amandemen ini lebih tepat karena dalam sengketa tersebut penggugatnya melawan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Yang terjadi di masa lalu bukan atas nama Muzakir, bukan pula atas nama partai bergengsi, melainkan atas nama satu orang, Muhibudin. Karena bertentangan dengan Partai PPP, hari ini berkasnya lengkap, ada peninjauannya,” kata Muzakir dalam sidang Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024). .

Baca juga: Di Mahkamah Konstitusi, PKB Pertanyakan Hilangnya 1 Suara di Halmahera Utara

Hakim MK Arief Hidayat kemudian mempertanyakan mengapa Muzakir hanya mengajukan perkara ketika sengketa sudah disidangkan.

Sebab, pemohon mempunyai waktu 3 x 24 jam untuk mengubah permohonan yang diajukan, setelah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi setelah Komisi Pemilihan Umum Nasional (KPU) menetapkan hasil pemilihan parlemen.

“Pada kesempatan untuk memperbaikinya, masih ada kemungkinan untuk mengalami kemajuan yang signifikan. Baik bertambah, berkurang atau lainnya, masih bisa diterima,” kata Arief dalam sesi ini.

Baca juga: MK: Gerindra dan Demokrat Paling Banyak Tuntutannya di Pemilu Parlemen

Namun Arief mengizinkan peninjauan tersebut dan melanjutkan kasusnya.

Namun, uji coba tersebut akan dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan hasil krisis pemilu parlemen 2024 antara Partai Aceh dan PPP.

Tapi bisa saja dilakukan perubahan, nanti Pengadilan yang menentukan, termasuk tanggapan tergugat, pihak-pihak terkait, sah atau tidaknya perubahan itu, kata Arief. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top