KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, berdasarkan data awal, sejauh ini hanya Pilgub Kalimantan Barat yang kemungkinan akan diikuti oleh pasangan calon perseorangan (bapaslon) atau biasa disebut dengan calon perseorangan (bapaslon). bukan. – cara pesta.

Bapaslon non-partai pada Pilgub Kalbar yang dukungannya dinyatakan memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal adalah Muda Mahendrawan-Suyanto Tanjung.

Data pendukung akan diverifikasi oleh pemerintah pada 13 Mei hingga 29 Mei 2024, kata Koordinator Unit Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada virprom.com, Senin (13/5/2024).

Baca juga: KPU Sebut Alasan Kesiapsiagaan Bikin Calon Independen Batalkan Pendaftaran Pilkada 2024

Idham menambahkan, pihaknya melihat KPU DKI Jakarta masih melaksanakan proses penghitungan data dukungan hard copy calon perseorangan.

Dari beberapa nama yang ditawarkan untuk ikut secara non-partai di Jakarta, hanya pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang akhirnya menyerahkan syarat dukungannya ke KPU.

Saat ini (KPU) masih menghitung bantuannya, kata Idham.

Selain Pilgub DKI Jakarta, sebanyak 11 calon gubernur dan wakil gubernur telah meminta dan mengaktifkan akun Sistem Informasi Calon (Silon) KPU untuk mengajukan permohonan dukungan, meski permohonan dukungan tersebut juga dapat diajukan secara fisik.

Baca juga: Konfirmasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Non Partai, Satu Per Satu Akan Didatangi Warga

Penyerahan dukungan terhadap pasangan calon non partai dibuka KPU pada 8-12 Mei.

“Dari 2 calon perseorangan Pilgub, hanya 1 calon yang diterima KPU daerah (Kalimantan Barat),” kata Idham.

“Sebaliknya, ada 1 pasangan calon yang dikembalikan dukungannya, karena tidak memenuhi syarat minimal jumlah dan sebaran,” jelasnya.

Bapaslon non-partai yang dicabut syarat dukungannya adalah Elly Engelbert Lasut-Billy Lombok yang berencana mencalonkan diri merdeka di Pilgub Sulut.

Sekadar informasi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa calon pasangan calon non-partai harus terlebih dahulu mengajukan permohonan bantuan kepada KPU.

Penyampaian dukungan tersebut menjadi syarat mereka bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon dari partai politik yang tidak memerlukan verifikasi.

Baca juga: Dari lima orang, hanya Dharma Pongrekun yang menyerahkan bukti dukungan terhadap calon gubernur independen.

Dukungan yang efektif adalah dukungan dari beberapa warga di wilayah tersebut yang telah mempunyai hak pilih. Besaran dukungan diatur lebih lanjut dalam UU Pilkada.

Selanjutnya, bantuan berupa salinan KTP atau sertifikat Dukcapil akan diverifikasi secara administratif dan faktual oleh KPU di masing-masing daerah untuk keabsahannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top