Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

Jakarta, virprom.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan kualitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul terungkapnya tindakan tidak etis Hasim Asyari yang berujung pada pemecatannya. Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU. 

Melalui pribadi Anda

“Secara umum, KPU sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” tulis Mahfud, Senin (8/7/2024), seperti dilansir virprom.com.

Sebab, menurut Mahfud, pasca skandal Hasim mencuat, muncul berbagai rumor negatif terhadap komisioner KPU Indonesia lainnya.

Baca juga: KPU Ambil Alih Pasca Pelengseran Hasim Asyari, Kesadaran Berspektif Gender Lebih Besar

Salah satu tuntutannya adalah setiap komisioner KPU dihadiahi 3 mobil dinas mewah.

Ada juga laporan mengenai tindakan berlebihan, yakni penyewaan jet untuk alasan resmi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber chat podcast Abraham Samad Speak Up, masing-masing komisioner KPU kini mengendarai 3 mobil dinas mewah, tulis Mahfud.

“Ada kemungkinan lain penyewaan jet secara berlebihan (karena alasan resmi) dan (maaf) jika masuk ke wilayah yang tidak etis. “DPR dan pemerintah perlu bertindak, tidak tinggal diam,” tulisnya. 

Atas dasar itu, Mahfud menilai sebaiknya pemerintah dan DPR menindak para komisioner dan hal tersebut tidak boleh dibiarkan terjadi.

Menurut Mahfoud, perlu adanya pertimbangan terhadap perombakan atau penggantian seluruh anggota komisi KPU RI jelang Pilkada Serentak pada 2024.

“Perlu dipertimbangkan untuk mengganti seluruh anggota komisi KPU tanpa perlu menunda pilkada November mendatang,” kata Mahfud. Bahkan tanpa perlu membatalkan hasil pemilu yang diputuskan atau disetujui oleh Komite Sentral.

Baca juga: Mahfoud: Pemilu Selesai, Pemenang Harus Diidentifikasi, Jangan Marah

Ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-IX/2011 yang mengatur larangan menolak pengunduran diri anggota Komisi KPU RI.

“Jika Komisioner KPU mengundurkan diri, tidak bisa ditolak atau harus diterima oleh lembaga lain berdasarkan syarat pengunduran diri tersebut. , 

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024) menjatuhkan sanksi pengusiran tetap terhadap Hasim Asiyari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi tersebut diberikan karena Hasim terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN berinisial CAT di Den Hague, Belanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top