Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

JAKARTA, virprom.com – Mayoritas dari 37 provinsi yang akan menyelenggarakan pemilihan gubernur (Pilgub) 2024 pada Pilkada Serentak 2024 tidak ada calon gubernur independen/perseorangan/non-partai.

Berdasarkan data KPU RI hingga Rabu pagi (8/5/2024) atau hari pertama pengajuan dukungan calon gubernur perseorangan, kurang dari lima provinsi berpotensi memiliki calon gubernur independen.

Ibu kota DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang berpotensi memiliki calon gubernur perseorangan.

“Calon DKI (perorangan) dari Provinsi Jakarta 2 sudah berkonsultasi dan mengajukan Silon (sistem informasi calon),” kata Koordinator Departemen Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca juga: Jokowi Diharapkan Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan data yang sama, calon gubernur independen kemungkinan besar akan mendaftar pada Pilgub Sulut, dengan perkiraan bakal ada dua pasangan calon.

Di Papua Barat Daya, sejauh ini baru ada satu calon gubernur melalui jalur perseorangan. Ada 2 di Banten.

“Provinsi Kalimantan Barat 1 akan menjadi pasangan calon (gubernur-wakil gubernur secara perseorangan), rencananya transfer dukungan akan dilakukan pada 11 Mei 2024,” kata Idham.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, pengajuan dukungan calon kepala daerah perseorangan dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024.

Hal ini berlaku bagi calon gubernur-wakil gubernur, calon walikota-wakil walikota, dan calon bupati-wakil bupati.

Baca juga: KPU: Sirekap akan kembali dikerahkan pada Pilkada Serentak 2024

Pemberian dukungan tersebut merupakan syarat bagi bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen agar mampu tumbuh menjadi calon kepala daerah dan bersaing dengan calon dari partai politik.

Hal ini melibatkan dukungan berupa dukungan dari sejumlah warga di wilayah tersebut yang sudah memiliki hak pilih.

Besaran dukungan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Nantinya, dukungan berupa fotokopi KTP atau sertifikat Dukcapil akan diverifikasi secara administratif dan faktual oleh KPU masing-masing daerah untuk keabsahannya.

Dukungan tersebut hanya dapat diberikan kepada 1 pasang calon kepala daerah perseorangan, sehingga KPU juga akan melakukan analisis terhadap dukungan berlapis terhadap calon perseorangan pada tahap verifikasi.

Baca juga: Panglima TNI Sebut Kelompok Separatis di Papua Ingin Gagalkan Pilkada Serentak

Sekadar informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (tidak termasuk DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top