Beli Rumah hingga 30 Juni 2024 Bebas Pajak

JAKARTA, virprom.com – Bagi yang ingin memiliki unit rumah baru di tahun ini, pastikan membelinya tepat waktu.

Pasalnya, pemerintah memberikan keringanan pembelian rumah melalui Pajak Pertambahan Nilai Negara (PPN) (DTP).

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Nilai atas penyediaan rumah dan apartemen yang dibayar pemerintah, diskon akan diberikan mulai Januari hingga Desember 2024.

Baca juga: Ini Kriteria Rumah Tangga Penerima Insentif PPN DTP

Namun, akan ada dua periode pembayaran PPN, dan besaran potongan yang diberikan pada setiap periode juga akan berbeda.

Pemerintah telah mengisyaratkan bagi mereka yang pindah rumah pada 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, diskon PPN yang diberikan sebesar 100 persen.

Baca juga: KPR Masih Menjadi Cara Utama Masyarakat Membeli Rumah

Artinya, hingga tanggal 30 Juni 2024, pihak yang menyerahkan rumahnya tidak perlu membayar biaya PPN.

Aturan bebas PPN ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar dan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk pembelian rumah dengan tanggal pengalihan 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, diskon PPN yang diberikan sebesar 50 persen.

Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top