KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin perkara yang diajukan Ahmad Fauzi akan dibatalkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaxel).

Ahmed Fawzi adalah Kepala Rumah Tahanan (Krutan) KPK yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan melawan hukum (pingli) atau deportasi narapidana koruptor.

Fauzi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan akan dibacakan hari ini, Rabu (8/5/2024).

Juru Bicara Kelembagaan dan Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan kepada wartawan, Rabu, “Kami sangat berharap hakim akan menolak permintaan tersebut.”

Baca Juga: Kasusnya Disidang, Eks Napi KPK Minta Bebas dari Penjara

Ali mengatakan, berdasarkan sidang pendahuluan, sudah jelas proses penetapan tersangka Fauzi sudah sesuai aturan yang berlaku.

Ali melanjutkan, Dalam perkara tersebut, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan 86 alat bukti surat dan 3 ahli pidana dan administrasi.

Fauzi merupakan pegawai negeri sipil (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia bertugas di KPK melalui Skema Pegawai Negeri Sipil (PNYD).

Selain Fauzi, tersangka lainnya banyak yang merupakan ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka adalah Ari Rahman Hakim, Agong Nigroho, dan Ari Inga Parmana.

Baca juga: Dua Narapidana Ekspor Minta Maaf ke Penjara KP,

Mereka diduga menerima suap dari narapidana senilai Rp6,3 miliar sepanjang 2019 hingga 2023 dari puluhan petugas lapas KPK kasus korupsi.

Jumlah tersebut dibagi menjadi jumlah yang berbeda-beda tergantung posisinya. Ahmed Fuzi menerima setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulannya.

Tersangka atas perbuatannya, menurut Pasal 12 Tipe E Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55.1.1. telah melanggar hukum pidana. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top