PDI-P Pastikan Hasto Akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P) Hasato Cristiano pasti akan melayani panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.

Somasi itu menyangkut perlunya KPK mengonfirmasi informasi baru soal mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahue Setiawan pada 2019.

Meski sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun, Haroon masih kabur.

Juru Bicara PDI-P Chiko Hakim dalam siaran persnya, Rabu (5/6/2024), mengatakan, “Pak Hasto pasti akan hadir dan memberikan informasi yang diperlukan.”

Chico mengatakan, pemanggilan Hasto ke KPK merupakan bagian dari tugasnya sebagai warga negara taat hukum yang meyakini keadilan hukum.

Apalagi sebagai kader PDI Perjuangan yang selama ini aktif berjuang menjaga supremasi hukum di masa orde baru, kata Chico.

Baca Juga: Hasto Benarkan Informasi Baru Tentang KPK Harun Masiku

Menurut Chiko, persoalan pemanggilan Hasto oleh KPK tidak lepas dari aspek politik. Sebab seruan ini dilakukan menjelang Pilkada 2024.

Berdasarkan momentum yang terjadi saat ini, masih ada masa hingga Pilkada 2024, tidak dapat dipungkiri ada persepsi di masyarakat bahwa persoalan ini tidak lepas dari aspek politik, tegasnya.

Terkait kasus Harun Masiku, Chiko menjelaskan, kasus suap merupakan hak seorang anggota DPR RI.

Hal itu berdasarkan keputusan MA (itu) namun diperas oleh oknum KPU saat itu. Menurut dia, kasus pidana telah dimulai terhadap keduanya.

Chico mengatakan, jika disinggung, muatan politiknya sangat kuat karena terjadi sebelum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan.

Baca Juga: Hasto Benarkan Informasi Baru Tentang KPK Harun Masiku

Dia menekankan bahwa tindakan telah diambil terhadap semua orang yang bersalah dalam kasus ini dan mereka telah dihukum.

Padahal dia bebas. Seluruh proses itu tidak ada kaitannya dengan Pak Hasto Christiantos, tegasnya.

Chiko menambahkan, kasus suap ini tak bisa dibandingkan dengan kasus mantan Menteri Sosial (Mensos) Sihrul Yasin Limpo (SYL) atau korupsi pertambangan timah dan kasus besar lainnya.

Apalagi, kata dia, kasus tersebut terkesan tertunda karena orang-orang yang terlibat berada di lingkaran kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top