KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, atas dugaan fasilitas yang diterimanya selama mendekam di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK.

Ezi diduga diberikan fasilitas terlarang di Rutan Cabang KPK setelah membayar sejumlah uang kepada polisi, termasuk tersangka Kepala Rutan KPK yang saat ini menjabat, Ahmed Fawzi.

Sementara Azis terpidana kasus suap pengurusan perkara KPK yang melibatkan penyidik ​​bernama Stefanos Rubin Patujo. Pada Selasa (21/5/2024) ia diminta menjadi saksi dalam kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK.

Baca Juga: KPK Cecar Azis Syamsuddin Soal Berikan Uang kepada Mantan Penyidik ​​untuk Pimpin Kasus Putra Mahkota Kokar

“Kami juga akan mendalami dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena memberikan sejumlah uang kepada tersangka AP (Ahmed Fawzi) dan kawan-kawan,” kata Juru Bicara KPK Action dan Mossad. Jurnalis Ali Fikri, Rabu (22/5/2024).

Selain itu, penyidik ​​juga membenarkan dugaan bahwa salah satu tahanan diangkat menjadi koordinator penggalangan dana atau “coort”.

Tahanan tersebut berhasil menagih uang dari tersangka korupsi lainnya di Rutan Cabang KPK.

“(Dipastikan) salah satu tahanan ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan uang para tahanan,” kata Ali.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Simsudin Tak Menanggapi Panggilan KPK

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang sebagai tersangka dugaan pengumpulan uang pemerasan dari mereka yang ditangkap karena korupsi. Nilainya mencapai Rp 6,3 miliar antara tahun 2019 hingga 2023.

Uang tersebut dibagikan dalam jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan posisi Anda. Ahmed Fawzi dan mantan pembasmi karoten KPK Restante disebut mendapat uang jaminan sebesar 10 juta euro per bulan.

Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf E Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top