Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

JAKARTA, virprom.com – Badan Koordinasi Pemilihan Umum (DKPP) kembali menjatuhkan hukuman teguran kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dinilai melanggar etika dan pedoman pemilu. penyelenggara.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (14/5/2024), DKPP menyebut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU lainnya terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran data pemilih di Sidalih atau Indonesia. Sistem Informasi KPU pada tahun 2023.

KPU RI dinilai harus mengusut dugaan kebocoran data pemilih berdasarkan Pasal 46 UU No.

Tindakan konten memberikan pemberitahuan publik sebagai bentuk respon publik. Seperti prinsip kejujuran, kepastian hukum, perencanaan, keterbukaan dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Ketua dan Anggota KPU RI Dihukum DKPP Terkait Kebocoran Data Pemilu 2023

Ini bukan kali pertama DKPP menjatuhkan sanksi kepada tujuh komisioner KPU RI. Sejak akhir tahun 2023 hingga Mei 2024, Hasyim Asy’ari dkk mendapat teguran setidaknya sebanyak empat kali. Bahkan, ia pun mendapat peringatan keras terakhir.

Jadi bagaimana kabarnya? Berikut rangkuman virprom.com: 1. Peringatan dan teguran keras terhadap aturan jumlah caleg perempuan dalam proses legislasi.

Pada 26 Oktober 2023, DKPP memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena melanggar etika. Sebab, menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan yang mencapai 30 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sementara enam Komisioner KPU RI lainnya yang juga menjadi terdakwa, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan Mochamad Afifuddin, mendapat hukuman peringatan.

Dalam putusan tersebut, DKPP memberikan bukti yang lebih sulit kepada Hasyim karena dianggap tidak mampu menunjukkan kepemimpinan profesional sesuai Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal dalam PKPU ini digugat karena menggunakan sistem angka desimal rendah sehingga aturan keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi.

Baca Juga: KPU Dinyatakan Bersalah Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, DCT Minta Peninjauan Kembali

Hasyim disebut bimbang dan ambigu saat menyikapi usulan partai, khususnya DPR RI, soal bagaimana menghitung keterwakilan caleg perempuan di legislatif minimal 30 persen.

Sebab, KPU RI secara terbuka menyatakan akan merevisi aturan yang bermasalah tersebut.

Namun sikap tersebut segera berubah 180 derajat setelah bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI melalui rapat pengiriman dan konsultasi.

“DKPP menilai akan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang bertanggung jawab atas jabatan yang dijabat, padahal peraturan KPU merupakan produk lembaga yang dibuat atas dasar kerja kolektif,” kata anggota panel penyidik ​​DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, seperti dikutip. adalah seorang agen. tayangan pembacaan putusan di akun resmi DKPP pada 26 Oktober 2023.

Pasal bermasalah ini kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali keputusan tersebut, namun KPU RI tidak melanjutkan peninjauan kembali keputusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top