Dishub DKI Bentuk Tim Khusus untuk Menindak Juru Parkir Liar

JAKARTA, virprom.com – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersama Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri akan membentuk tim gabungan khusus untuk memberantas parkir liar di Jakarta.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan pembentukan tim gabungan ini berdampak pada banyaknya patroli mobil ilegal di kawasan perbelanjaan kecil.

Selain itu, tim ini juga akan menertibkan parkir liar di area publik dan tempat lain yang menimbulkan ketidaknyamanan warga.

Baca juga: Dilarang Menyalakan Lampu di Dalam Mobil pada Malam Hari, Ini Alasannya

Khusus untuk kejadian kericuhan di pasar kecil saat ini, kami menyiapkan tim gabungan dari tim Lintas Jaya (Dishub dan TNI/Polri) dan Satpol PP serta kantor dewan dan kabupaten, kata Syafrin. dalam keterangan tertulis, Senin (13/05/2024).

Menurut Syafrin, tim gabungan akan menerapkan sanksi pidana ringan (Tipiring) bagi parkir liar.

Pelaksanaan penindakan ini akan diarahkan pada pasar-pasar kecil mandiri yang berdasarkan pantauan atau observasi lapangan dan pengaduan masyarakat diketahui adanya tarif parkir yang menimbulkan ketidaknyamanan.

Baca juga: Bahaya Tersembunyi Bus Wisata, Banyak Korban Makannya

Syafrin sebelumnya menjelaskan, area parkir di area pertokoan kecil merupakan area yang termasuk dalam fasilitas umum yang ditawarkan kepada pelanggan.

Oleh karena itu, siapa pun yang mengambil keuntungan dan menimbulkan keresahan di masyarakat akan ditindak tegas.

“Tapi ada yang pakai, padahal menurut manajemen gratis. Mereka menertibkan, lalu memaksa masyarakat membayar parkir dan akan kami tindak,” kata Syafrin kepada News Direct melalui telepon selulernya. Pilih saluran berita favorit Anda, masuk ke saluran berita WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top