UU AI Uni Eropa Disahkan: Inspirasi Model Regulasi Indonesia (Bagian II-Habis)

Undang-undang AI Uni Eropa (EU AI Law) bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pengembang teknologi, pengguna komersial, dan masyarakat secara umum terus dilindungi selama pengembangan dan penggunaan inovasi AI serta keselamatan individu.

Undang-undang AI Uni Eropa, sebagaimana tercantum dalam pernyataan resmi Dewan Eropa tanggal 11 Mei 2024, bertujuan untuk mendorong pengembangan dan penerapan sistem AI yang aman dan andal, baik swasta maupun publik, dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Warga negara, insentif investasi dan inovasi AI saja.

Baca artikel sebelumnya: Uni Eropa Adopsi UU AI: Inspirasi Model Regulasi di Indonesia (Bagian I)

UU AI memberikan pengecualian untuk sistem yang digunakan secara eksklusif untuk tujuan militer, pertahanan, dan penelitian. Kelembagaan

Dewan Eropa menyatakan bahwa berbagai badan pemerintahan dibentuk di Uni Eropa untuk memastikan penerapan undang-undang yang tepat, termasuk:

Pertama, Badan AI Eropa berada di bawah Komisi untuk menerapkan aturan umum di Uni Eropa.

Kedua, sesuai amanat UU AI, dibentuk panel ilmiah yang terdiri dari para ahli independen untuk mendukung kegiatan penegakan hukum.

Ketiga, pembentukan Dewan AI dengan perwakilan dari Negara-negara Anggota untuk memberikan nasihat dan membantu Komisi dan Negara-negara Anggota dalam penerapan undang-undang AI secara konsisten dan efektif.

Keempat, platform konsultasi pemangku kepentingan dibentuk untuk memfasilitasi keahlian teknis bagi AI Council dan Komisi Eropa.

UU AI juga memiliki pasal mengenai denda atas pelanggaran yang ditetapkan sebagai persentase dari omset tahunan global perusahaan yang melanggar pada tahun keuangan sebelumnya. atau jumlah default, mana yang lebih tinggi.

Saya menyebut undang-undang AI UE sebagai “Landmark Act”. Mengingat undang-undang ini memiliki peran penting dan strategis, maka akan berdampak jangka panjang terhadap keberadaan AI, pengembang, pengguna, dan masyarakat global.

“Landmark Act” juga patut disebutkan dalam peraturan ini, karena undang-undang tersebut menetapkan standar hukum penting yang sebelumnya tidak diketahui.

Undang-undang ini juga merupakan terobosan di bidang siber karena melahirkan prinsip-prinsip baru berdasarkan pengembangan AI dan lex informatica.

Yang penting, selain sebagai regulasi komprehensif pertama mengenai AI di dunia, undang-undang ini juga berperan dalam menetapkan standar global regulasi AI dalam bentuk “Prinsip Umum UU AI”. Perbedaan model regulasi

Pendekatan regulasi yang serupa dengan Uni Eropa diperkirakan akan menjadi kiblat regulasi AI global. Namun, ada juga negara yang mengambil pendekatan berbeda, misalnya Inggris.

Pemerintah Inggris yang tidak lagi menjadi bagian dari Uni Eropa, tahun lalu menerbitkan “Pendekatan pro-inovasi terhadap regulasi AI” (3/8/2023).

Catatan kebijakan harus mencakup hal-hal berikut:

Pertama, AI identik dengan peluang dan tantangan, dimana AI telah memberikan manfaat sosial yang luas. Dari kemajuan medis, hingga mitigasi perubahan iklim.

Misalnya, teknologi AI yang dikembangkan oleh perusahaan DeepMind yang berbasis di Inggris dapat memprediksi dampak negatif perubahan iklim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top