Berkaca Putusan MK, Romo Magnis: Reformasi Tak Berhasil Berantas KKN

JAKARTA, virprom.com – Guru Besar Filsafat STF Driyarkar Franz Magnis Suseno menilai reformasi gagal memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (CCN) di Indonesia.

Padahal, kata dia, pemberantasan KKN merupakan cita-cita yang diusung mahasiswa saat menggulingkan rezim Orde Baru pada tahun 1998.

Hal itu diungkapkannya dalam pemikirannya tentang arah masa depan bangsa dan negara menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MC) terkait sengketa Pilpres 2024.

“Kelemahan utamanya adalah reformasi tidak mampu melaksanakan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa, pemberantasan KKN, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini sudah tidak berhasil lagi,” kata Pastor Magnis dalam pidatonya pada acara “Dialog Nasional: Pasca Pemilu. Semangat, Harapan dan Tantangan Indonesia” di Jakarta Timur, Senin (29 April 2024).

Baca juga: Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Magnis mengingatkan, jika praktik KKN terus berlanjut maka akan melemahkan demokrasi yang dinilai sudah berjalan baik.

Namun menurutnya, pelanggaran yang dilakukan pada pemilu 2024 sudah kita bahas.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah sistem pemerintahan seperti apa yang akan dibangun ke depan di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Jibran Rakabuming Raka.

“Pertanyaannya adalah keputusan sistem mana yang kita masuki sekarang, kita belum tahu,” tanya Magnis.

Baca juga: Hak Penyidikan Masih Diperdebatkan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya Terhadap Hasil Pilpres?

Magnis juga menyatakan keprihatinannya terhadap demokrasi karena Indonesia sejauh ini gagal memberantas praktik KKN.

Misalnya, ia khawatir mengenai apakah kebebasan berpendapat akan terus dijamin dalam pemerintahan di masa depan.

Selain itu, jelas Magnis, ia menegaskan keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Apakah kita akan berdemokrasi atau tidak? Kebebasan berekspresi masih terjamin atau tidak? Kita ingat UU ITE ditandatangani pada masa pemerintahan Jokowi. Jadi apa pun yang membatasi maka kita akan mudah menyalahkan masyarakat yang menyulut kritik. Jika hal ini terjadi bisa jadi sangat berbahaya, kata pendeta Katolik itu.

Baca juga: Serangan Balik Yusril ke Magnis Suseno yang Disebut Omong kosong

Dalam keputusannya, anggota Knesset itu memutuskan Presiden Joko Widodo tidak melakukan nepotisme karena mendukung dan mendukung putranya Gibran Rakabuming Rak sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Anggota Knesset itu menolak dalil kubu Anies Baswedan-Muhaymin Iskandar yang menuding Jokowi melanggar ketentuan nepotisme dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU Nomor 28 Tahun 1999, dan UU Pemilu.

“Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai pelanggaran terhadap Ketetapan MPR Nomor/4/2024).

Mahkamah Konstitusi berkesimpulan kubu Anies-Muhaymin tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atau membuktikan dalilnya sehingga Mahkamah belum yakin akan kebenaran dalil tersebut.

Apalagi jabatan Wakil Presiden yang dimaksud adalah jabatan yang dipilih, bukan jabatan yang ditunjuk atau dicalonkan secara langsung. Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top