Tolak Blokir X

Secara tegas dan lugas, Menteri Komunikasi dan Informatika (Mankominfo) Budi Ari Setiadi menyatakan tidak segan-segan menghentikan X jika tidak mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Tentu saja kami akan memblokir platform tersebut (jika memuat konten tidak senonoh), kata Budi kepada Reuters, seperti dikutip CompassTechno, Selasa (18/6/2024).

Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut merupakan respons terhadap pernyataan bos X, Elon Musk, yang pekan lalu mengatakan X mengizinkan konten dewasa dibagikan di platformnya.

Konten dewasa adalah ilegal di Indonesia karena dilarang dalam Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Antara tahun 2016 hingga pertengahan September 2023, Cominfo mencatat telah memblokir 1,21 juta situs web dan lebih dari 737.000 konten media sosial pornografi di Internet.

Dalam beberapa kasus, konten dewasa sangatlah berbahaya. Misalnya, jika konten tersebut dapat diakses oleh anak-anak, atau berisi cerita yang merendahkan perempuan, atau jika konten tersebut didistribusikan tanpa izin dari pemilik organisasi.

Namun, apakah tindakan pencegahan terhadap X dapat mencegah dampak buruk di atas? Atau malah justru menimbulkan masalah baru? X Masalah moderasi konten

X (sebelumnya Twitter), mendapat banyak kritik dari aktivis hak asasi manusia (HAM) karena platformnya dianggap sebagai wadah penyebaran konten pelecehan seksual secara online (KBGO).

Sebelum mengatakan mengizinkan konten dewasa, X tidak memiliki aturan yang melarang atau mengizinkan distribusi konten ini di platformnya.

Namun per Desember 2021, X memiliki aturan jelas yang mencegah penyebaran KBGO, khususnya Konten Internal Tidak Sah (NCII):

“Anda tidak boleh mengunggah atau membagikan foto atau video intim seseorang yang telah dibuat atau didistribusikan tanpa persetujuan mereka,” bunyinya.

Namun pada praktiknya, masih banyak konten NCII yang beredar di platform ini.

Teknologi moderasi konten otomatis pada platform tampaknya tidak mampu membedakan antara konten dewasa yang memberi izin dan yang tidak memberi izin.

Oleh karena itu, pelaporan harusnya dilakukan oleh manusia. Namun prosesnya tidak cepat. Butuh waktu lama untuk melaporkan hingga konten tersebut dihapus.

Sementara itu, konten NCII mungkin akan sangat terpengaruh oleh terus berkembangnya situs web dan saluran lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top