SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan kelompoknya meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap saat gilirannya menanggapi beberapa bukti pidana yang dihadirkan pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan terkait motivasi dan rasa puas diri.

Saksi-saksi ini adalah pejabat di Kementerian Pertanian.

“Yang Mulia, Kementerian Pertanian (Kementan) penuh dengan dokumen, Pak. “Kami mendapat indikasi korupsi dari Bareskrim,” kata SYL, Senin (6/5/2024) di Pengadilan Kriminal (Tipikor), Jakarta Pusat.

Baca juga: SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Dengan Uang Hasil Tipuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

SYL menanyakan apakah para saksi melihat poster atau spanduk yang mengingatkan mereka untuk tidak melakukan korupsi, mengikuti standar operasional prosedur (SOP), dan berhenti melanggar hukum.

“Tidak ada korupsi. Pernahkah Anda melihat bahwa di Kementerian Pertanian yang satu gedungnya begitu besar, Anda hanya melihatnya sedikit saja? kata SIL.

Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh kemudian menanyakan kepada para saksi apakah mereka sudah mendengar imbalan dari Komisi Peradilan Pidana.

Pejabat Operasional Kementerian Pertanian Arief Sopian kemudian mengaku pernah mendengar soal tanda tersebut.

“Aku mendengarnya,” jawab Arief.

Baca juga: SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Dengan Uang Hasil Tipuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Rianto meminta agar rasa terima kasih KPK disampaikan kepada Kementerian Pertanian melalui surat protes atau permintaan. Menurutnya, semua hal itu akan diketahui publik secara jelas.

SYL pun menerima saran wasit.

“Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih. “Nanti kita ke pembelaan, terima kasih,” kata SYL.

Dalam kasus ini, kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL memperoleh Rp44,5 miliar dari pemerasan politisi dan direktur di Kementerian Pertanian demi kepentingan dirinya dan keluarga.

Pemaksaan ini diduga dilakukan SYL atas perintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Politik Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto.

Baca Juga: SYL Renovasi Rumah Pribadi Tapi Laporannya Rumah Kantor Menteri

“Uang yang diperoleh terdakwa selama menjadi Menteri Pertanian pemerintah RI dengan cara paksa sebagaimana diuraikan adalah sebesar Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang putusan di Jakarta, 28 Februari. . 2024.

Pengacara pemerintah mengungkapkan bahwa puluhan miliar uang tersebut berasal dari MZe tahap pertama, serta hasil pemotongan anggaran sebesar 20 persen untuk kantor pusat, direktur, dan kantor di MZe pada tahun 2020 hingga 2023.

“Uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan terdakwa dan keluarganya,” kata jaksa. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih pesan favorit Anda dan dapatkan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top