Survei: Mayoritas Warga AS Percaya TikTok Alat Mata-mata China

virprom.com – TikTok terancam diblokir oleh Amerika Serikat di tengah kekhawatiran dapat digunakan sebagai alat mata-mata pemerintah China. Presiden Joe Biden telah mengeluarkan undang-undang yang dapat memblokir TikTok di negaranya.

Warga Amerika juga mempunyai kekhawatiran yang sama. Mereka yakin pemerintah Tiongkok menggunakan TikTok sebagai alat mata-mata.

Lebih dari separuh warga AS percaya pemerintah Tiongkok menggunakan TikTok untuk membentuk opini publik, menurut jajak pendapat Reuters/Ipsos yang dirilis pada Rabu (1/5/2024).

Jajak pendapat terhadap 1.022 orang dewasa AS dilakukan secara online selama dua hari dan berakhir pada 30 April.

Baca selengkapnya: Joe Biden mengancam akan memblokir TikTok di AS melalui undang-undang

Salah satu poin penting dari penyelidikan ini adalah “Apakah penggunaan TikTok oleh pemerintah Tiongkok memengaruhi opini publik Amerika?”. Oleh karena itu, 58 responden setuju atau membenarkan pertanyaan tersebut.

Sedangkan 13% lainnya tidak setuju dan sisanya ragu atau tidak menjawab pertanyaan.

Menurut survei yang sama, 46% responden percaya pemerintah Tiongkok menggunakan TikTok untuk memata-matai aktivitas sehari-hari warga AS.

Oleh karena itu, 50% responden mendukung pemblokiran TikTok di Amerika Serikat. Meskipun 32% responden menolak larangan tersebut, sisanya menyatakan ketidakpastian.

Secara khusus, 60% dukungan terhadap blog TikTok dalam survei ini berasal dari responden berusia 40 tahun ke atas. Sedangkan 40% sisanya berusia 18-39 tahun.

Survei ini dilakukan terhadap responden dewasa AS yang berusia di bawah 18 tahun. Sementara itu, rata-rata usia pengguna TikTok di AS hanya di bawah 18 tahun. Artinya, hasil survei ini tidak mencerminkan pendapat pengguna TikTok di AS, seperti dirangkum KompasTekno dari Cybernews, Kamis (2/5/2024).

Baca selengkapnya: ByteDance lebih memilih menutup TikTok daripada menjualnya ke AS.

Presiden AS Biden mengesahkan undang-undang yang dapat memblokir TikTok di Amerika Serikat pada Rabu (24/4/2024) waktu AS. Undang-undang tersebut disebut Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Penggunaan Terkendali oleh Musuh Asing.

Setelah ditandatangani oleh Pak Joe Biden, ketentuan tersebut kini menjadi undang-undang (UU).

Undang-undang memberi TikTok dua pilihan. Pertama, kewajiban TikTok untuk membuat perusahaan sendiri di Amerika Serikat (spin-off) atau memisahkannya dari induk perusahaan ByteDance di China. Opsi kedua adalah TikTok diblokir di Amerika Serikat.

Melalui aturan tersebut, pemerintah AS memberi waktu sekitar enam bulan kepada TikTok, atau hingga September 2024, untuk dijual ke perusahaan non-Tiongkok.

Jika perlu, pemerintah AS akan memberikan waktu tiga bulan lagi hingga Desember 2024 untuk mempercepat penjualan TikTok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top