Starlink Bisa Bikin Pertahanan Indonesia “Buta dan Tuli”

virprom.com – Setelah resmi diluncurkan di Indonesia, layanan internet satelit Starlink disebut-sebut akan menjadi ancaman pertahanan dan keamanan negara di masa depan.

Pratama Persada, pakar keamanan siber dan presiden Cyber ​​Security Research Institute (CISSREC), mengatakan Starlink didorong untuk segera menyediakan penyedia akses jaringan (NAP) di Indonesia.

Jika NAP terjadi, Starlink tidak akan bisa berjualan secara mandiri dan langsung ke personal/rumah (ke pelanggan bisnis/B2C) seperti sekarang.

Sebagai NAP, Starlink akan menyediakan infrastruktur dasar seperti router, switch, dan jaringan konektivitas yang memungkinkan transfer data antar jaringan berbeda.

Infrastruktur ini dijual kepada Penyedia Internet (ISP) dan operator seluler lokal di Indonesia (model business to business/B2B). ISP/operator seluler kemudian menggunakan infrastruktur Starlink ini untuk menghubungkan pelanggannya ke Internet global.

Oleh karena itu, pengguna dapat mengunjungi situs eksternal menggunakan tautan Starlink yang cepat, misalnya.

Dengan model bisnis seperti ini, sistem Starlink setidaknya akan berintegrasi dengan infrastruktur telekomunikasi dalam negeri (milik ISP/operator seluler lokal).

Jika tidak, penggunaan Starlink akan semakin mengancam stabilitas keamanan Indonesia, kata Pratama.

Baca Juga: Ancaman Telekomunikasi Lokal Starlink Bisa Akhiri Bisnis ‘Buta dan Tuli’

Ancaman pertama adalah Indonesia tidak memiliki akses dan kendali atas transfer data melalui satelit Internet Starlink. Karena Starlink menjual langsung ke konsumen rumah perorangan dan tidak melalui infrastruktur rumah ISP/operator seluler lokal.

Bayangkan Starlink tidak menggunakan infrastruktur yang ada di Indonesia. Artinya tidak ada pengawasan, pemantauan, pengaturan dan lain-lain terhadap operasional Starlink di Indonesia, kata Pratama saat berbincang dengan KompasTekno, Selasa (28/5/2024).

Pratama menjelaskan, kegiatan pengawasan, pemantauan, dan pengendalian tersebut tidak dalam arti negatif. Namun penting untuk memantau aktivitas yang mengancam keamanan Indonesia.

Misalnya ada pengedar narkoba yang menggunakan Starlink untuk menjual narkoba, teroris cerdas atau orang yang ingin menghancurkan Indonesia dengan berkomunikasi melalui Starlink Internet.

Namun, penegak hukum atau badan intelijen Indonesia tidak memiliki informasi tersebut karena mereka tidak memiliki akses ke Starlink.

Saat ini, otoritas penegak hukum menggunakan Legal Interception (LI), sebuah proses di mana lembaga penegak hukum atau lembaga asuransi dapat mengakses dengan baik komunikasi pribadi individu atau entitas dengan izin dari pengadilan atau undang-undang terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top