Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

JAKARTA (Laporan: Commerce.com) Setelah mencurigai Ahmad Madrul Ali alias Gus Madrul, Bupati Sadwarju di Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan para pejabat di KPK. Cabang pusat penahanan (Rutan). Untuk 20 hari pertama mulai Selasa (5 Juli 2024).

Namun ada beberapa hal yang perlu diwaspadai dalam penanganan skandal korupsi, antara lain pengurangan tunjangan bagi pegawai Badan Pajak Daerah (BPPD) Provinsi Sudvarjo. Khususnya pada penangkapan yang melibatkan operasi tangan merah (OTT) dan identifikasi tersangka.

Perlu diketahui, KPK gagal menangkap Gus Mohdro dalam OTT yang digelar pada 25-26 Januari lalu, setelah itu tersangka disebut menghilang.

Saat itu, tim penyidik ​​dan aparat KPK berhasil menangkap banyak orang termasuk Siska, keponakan Gus Mohdlo, Rabis Fadi, dan asisten pribadinya Aswan Raza Sumantari.

Baca Juga: Bupati Sadwarju Gus Madrul Ditangkap di KPK

Namun pada 1 Februari 2024, Gus Mfodlo muncul dalam pengumuman dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Sabianto dan Gibran Rakabumene Raka.

Oleh karena itu, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi semakin dipertanyakan dan semakin besar kekhawatiran akan adanya keterlibatan kepentingan politik di dalamnya. Sebab, Gus Mufudlou merupakan petinggi Partai Kebangkitan Rakyat (PKB) dan sebelumnya merupakan pendukung pasangan calon (Pasron) Anis Basvidan-Mohimin Iskandar.

Menanggapi kinerja KPK, mantan penyidik ​​Biro Penindakan Korupsi Udi Purnomo mengatakan perlu adanya penilaian, terutama terkait teknis OTT.

Udi mengatakan, dalam penerapan OTT, penting untuk memperjelas siapa pengendali negara yang diikuti agar tidak hilang seperti kasus Bupati Sidhu Arjo.

“OTT perlu memperjelas siapa saja penyelenggara negara yang masuk atau sedang diawasi dan dilacak agar tidak hilang,” kata Udi kepada virprom.com, Rabu (5 Agustus 2024).

Baca Juga: KPK Klaim Bisa Tangkap Bupati Sudvarju Gus Modrol Kapan Saja

Udi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menetapkan pejabat negara sebagai tersangka meski tidak tertangkap basah dalam upaya OTT.

Soal teknis OTT, agen Sido Arjo ditetapkan tidak dapat ditemukan, oleh karena itu OTT diperoleh ketika ditetapkan bahwa penyelenggara negara bukanlah pihak lain yang diduga dalam peristiwa tersebut. Bupati yang tidak disebutkan namanya saat OTT. Bahkan, meski orang tersebut hilang, mereka bisa disebutkan namanya agar kasusnya cepat selesai, kata Udi.

Ia juga mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi baru bisa menetapkan nama tersangka setelah proses OTT selesai.

“Kalaupun saat itu belum ada nama tersangka, OTT akan langsung melakukannya dalam hitungan menit.

Secara terpisah, Udi menyoroti lambatnya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berujung pada manuver politik yang dilakukan Gus Mohdlu. Akibatnya, masyarakat mempertanyakan rekam jejak negara dalam pemberantasan korupsi.

Kebebasan bupati mendukung calon presiden mana pun dalam situasi politik apa pun, ujarnya soal kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top