Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

JAKARTA, virprom.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengakui suara mereka pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah masuk ke 35 daerah pemilihan (Depil) yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan pengacara PPP, Moch. Ainul Yakin, dalam sidang perselisihan hasil pemilu legislatif 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Menurut Yakin, telah terjadi peralihan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan (depil) di Sumut I, II, dan III.

Akibat perubahan perolehan suara tersebut, PPP menjadi salah satu partai yang gagal masuk Parlemen karena tidak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Baca juga: Kontroversi Pemilu Legislatif, PPP Klaim Ribuan Suara Dipindahkan ke Partai Garuda di Dapil I-III Sumut

“Jika membandingkan perolehan suara pemohon Partai Garuda, terdapat perbedaan penghitungan versi responden (KPU) dengan versi pemohon, khususnya di 35 daerah pemilihan yang tersebar di 19 provinsi,” kata Ainul.

Kuasa hukum yang perkaranya terdaftar dengan nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengatakan ada selisih 193.088 suara atau setara 0,13 persen akibat adanya perpindahan suara. ,

Ainul mengatakan, perpindahan suara PPP menjadi berita utama di daerah pemilihan Sumut I, Sumut II, Sumut III, dan Provinsi Sumut.

Dia mengatakan, sebanyak 4.987 suara dari PPP di daerah pemilihan Sumut I dialihkan ke Partai Garuda.

Kemudian di dapil Sumut II sebanyak 5.420 orang dan di dapil III Sumut sebanyak 6.000 orang.

Baca juga: KPU Bantah Tak Serius Ikut Sidang Sengketa Pemilu Legislatif Usai Ditolak Hakim MK: Agenda Kita Selesai…

Ainul mengatakan, perpindahan suara tersebut terjadi karena kesalahan penghitungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alhasil, perolehan suara Partai Garuda yang semula masing-masing 20 suara di dapil Sumut I, dianggap tidak sah dan bertambah menjadi 5.007 suara.

Kemudian, suara asli di dapil Sumut II yang semula 201 suara bertambah menjadi 5.621 suara.

Lalu ada 155 suara di dapil Sumut III yang ilegal bertambah menjadi 6.195 suara.

Oleh karena itu, perolehan suara PPP di dapil Sumut I yang semula 48.978 suara justru berkurang menjadi 43.991 suara.

Baca juga: Kini Giliran Ketua KPU yang Ditegur Hakim MK karena Membiarkannya Absen Sidang Sengketa Pemilu Legislatif

Kemudian perolehan suara PPP di dapil Sumut II yang semula 16.042 berkurang menjadi 10.622.

Perolehan suara PPP di dapil Sumut III yang semula 44.425 suara, dikurangi secara ilegal menjadi 38.425 suara.

Ainul meyakini, pengalihan suara pemohon ke Partai Garuda secara tidak sah akan terus berlanjut hingga rekapitalisasi di tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan KPU pada 20 Maret 2024.

Sebelumnya, PPP juga telah mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawasalu) di tiga daerah pemilihan.

Baca juga: Hakim MK Marah KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pemilu Legislatif, Sebut Tuduhan Tak Serius Sejak Pilpres

“Atas dasar itu, pengadilan mempunyai dasar hukum dan alasan yang cukup untuk menerima permohonan dan menetapkan penghitungan suara yang benar menurut versi pemohon,” kata Ainul. Dengarkan pilihan berita terkini dan berita utama kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top