Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Jakarta, Kompass.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pada Kamis (2/5/2024) atas gugatan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abduslam, Panji Gumilong.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (DTPDS) Polres Barrackpore telah mengajukan gugatan atas keabsahan hukuman Panji dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024), Humas PN Jakarta Selatan Juamto mengatakan, “Iya betul, jadwalnya pukul 10.50 WB.”

Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perkara dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL akan digelar pada pukul 10.50 WIB. Agendanya adalah pemanggilan tergugat yaitu Subd.

Baca Juga: Polri Tetapkan Panji Gumilong di TPPU dalam Kasus Manipulasi Pesantren Al Zaitoon

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilong mengajukan gugatan terhadap DTPdexus Bereskrim Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (17/4/2024).

Perkara ini diajukan setelah Panji Gumilong menolak menyebutkan nama tersangka tindak pidana Pencucian Dana Yayasan dan Uang (TRPU) dalam pengelolaan dana pesantren.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/4/2024) di Ruang 01 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang ditunda karena terdakwa tidak hadir.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Panji Gumilong mengungkapkan DTPIDX merilis Laporan Informasi Polisi Bereskrim Nomor: LI/66/VII/RES.2.6. ke tingkat penelitian

Baca Juga: Bereskrim Gali Peran YPI dan Madrasah Al Zaytoun dalam Penyaluran Dana BOS

Namun Panji Gumilong tidak disebutkan sebagai pihak yang dilaporkan kenaikan status tersebut. Selanjutnya pada 13 Juli 2023 surat perintah penyidikan polisi nomor: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS.

Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VIII/2023/SPKT. .1.11 / 2023 / Dittipidexu Konon surat tersebut tidak pernah diterima oleh Panji Gumilong.

Dalam prosesnya, Pengurus Pondok Pesantren Al Zaytoun diumumkan oleh Brigjen Visnu Hermawan, Direktur Poli Tipdexus Bereskrim, pada Kamis 2 November 2023 dalam jumpa pers di Gedung Bereskrim Mabes Poli.

Maka tersangka nomor watak : S.Tap/111/XI/RES.1.11. Bukan oleh Pondok Pesantren Mahd Al-Islam, Yayasan Pondok Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Tersangka di Pengadilan, Berescream: Penetapan Tersangka Kasus TRPU Panji Gumilong Berdasarkan Fakta

Dalam kasus ini Panji Gumilong dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pokok-pokok dan/atau Pasal 372 KUHP. Pasal 56 KUHP dibaca dengan Pasal 64 dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 KUHP. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sekadar informasi, Burscream Polry DTPIDX telah memblokir ratusan akun terkait kasus penjebakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytoun. Ratusan akun yang diblokir itu milik Panji dan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun.

Selain memblokir rekening, penyidik ​​telah memeriksa sepuluh orang saksi dan menyita dokumen terkait kasus TRPU terdakwa Panji Gumilong. Lebih lanjut, Panji diduga melakukan penodaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan palsu. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top