Satgas Pemberantasan Judi “Online” Harus Lapor Presiden Minimal Tiap 3 Bulan

JAKARTA, virprom.com – Satgas penghapusan perjudian online yang baru dibentuk harus melaporkan tugasnya kepada presiden setidaknya tiga bulan sekali.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Satgas, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tayahyanto.

Hal ini tertuang dalam Pasal 12 Keputusan Presiden (Kpress) no. 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.

Ketua Satgas melaporkan kepada Presiden setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya paling sedikit tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan, demikian bunyi salinan Perpres yang dikutip virprom.com, Sabtu (15/6). 2024 . ).

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online

Tugas gugus tugas tersebut antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien; dan peningkatan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

Kemudian menyelaraskan dan menentukan implementasi kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

Satgas ini memiliki dua ketua harian, yakni Ketua Harian Pencegahan yang diisi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi dan Ketua Harian Penegakan Hukum yang juga diisi oleh Kapolri Listio Sigit Prabo.

Keduanya mempunyai pekerjaan yang berbeda. Meja Pencegahan bertugas menetapkan prioritas pencegahan perjudian online dan mengoordinasikan kegiatan untuk mencegah perjudian online, termasuk melakukan sosialisasi, pendidikan, dan mengatasi hambatan.

“Kemudian memberikan usulan rekomendasi kepada ketua gugus tugas untuk mencegah perjudian online; memantau dan mengevaluasi pencegahan perjudian online; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pencegahan perjudian online kepada ketua gugus tugas,” bunyi keterangan perpres tersebut.

Sementara itu, agenda utama penegakan hukum bertugas menetapkan prioritas penegakan hukum perjudian online; mengkoordinasikan tindakan penyidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian online; dan memberikan usulan rekomendasi kepada Ketua Satuan Tugas untuk penegakan undang-undang perjudian online.

Baca juga: Muhajir: Tidak Semua Korban Judi Online Bisa Mendapatkan Kesejahteraan, Ini Hanya Saran Pribadi

Selanjutnya pemantauan dan evaluasi perjudian online untuk penegakan hukum; dan melaporkan hasil pelaksanaan tanggung jawab penegakan hukum perjudian internet kepada Ketua Satuan Tugas.

Untuk mendukung pelaksanaan tanggung jawab Ketua Harian Bidang Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan kelompok kerja yang kemudian ditetapkan oleh Ketua Kelompok Kerja.

“Ketua Harian Bidang Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dievaluasi pelaksanaan tugasnya sebagai Ketua Pokja oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, paling sedikit setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan,” Pasal 11 Perpres tersebut berbunyi. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top