RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

JAKARTA, virprom.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memperingatkan pemerintah dan DPR untuk melarang jurnalisme investigatif dalam revisi UU Penyiaran.

Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat menilai niat pelarangan jurnalisme investigatif muncul dari ketakutan luar biasa sejumlah pihak terhadap pemberitaan pers.

“Jangan sampai terjadi. Karena ketakutan yang berlebihan, maka pers yang memuat siaran negatif dilarang,” kata Djarot di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: RUU Penyiaran Berantakan, Ancam Demokrasi dan Tekan Kebebasan Pers

Oleh karena itu, PDI-P mendorong RUU Penyiaran tidak menghilangkan jurnalisme investigatif.

Djarot menyebut pentingnya pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia.

PDI Perjuangan mengimbau agar usulan penyiaran tersebut tidak menghilangkan penyidikan. Karena pers adalah pilar keempat demokrasi, tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Diberitakan sebelumnya, revisi undang-undang penyiaran dinilai mengancam kebebasan pers karena mengatur larangan siaran eksklusif jurnalisme investigatif.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

Baca juga: Wali Niat Hentikan Koruptor di Balik Revisi UU Penyiaran

Kemudian, Pasal 50B ayat (3) mengatur sanksi atas pelanggaran aturan pada ayat (2), mulai dari teguran tertulis, pemindahan waktu siaran, pengurangan durasi konten siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan. . izin operasi (IPP).

Tak hanya itu, Pasal 50b ayat 4 menyebutkan lembaga penyiaran juga dapat dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau larangan tampil.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutia Hafid menegaskan pihaknya dalam usulan penyiaran tidak bermaksud mengecilkan awak pers.

“Ada dan tidak pernah ada semangat atau niat dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers. Hubungan selama ini dengan mitra di Komisi I DPR yaitu Dewan Pers sejak Profesor Bagir, Profesor Nuh dan almarhum Profesor Aziumardi merupakan hubungan yang sinergis dan saling melengkapi, termasuk dalam lahirnya hak cipta,” kata Meutia dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024). Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top