RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

JAKARTA, virprom.com – Ketua KHDR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Pawan Maharani angkat bicara soal uji materi undang-undang yang belum jadi undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (CC).

Menurut dia, KHDR akan mendengarkan masukan berbagai lapisan masyarakat sebelum mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi.

“Kemudian kita dengar dulu bagaimana situasi di sini, saya yakin akan melihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan, dan sebagainya,” kata Pawan di Senyan Convention Center, Jakarta, Selasa pertemuan. . (4/6/2024).

Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan Gandeng Fraksi Lain Tolak Uji UU Mahkamah Konstitusi

Pawan mengatakan, KHDR tidak ingin UU Mahkamah Konstitusi disahkan secara terburu-buru tanpa mendengarkan pendapat masyarakat.

Jika demikian, maka UU Mahkamah Konstitusi tidak akan membawa manfaat apa pun bagi kehidupan hukum di Indonesia.

“Jika hukum tidak membayarnya nanti, mengapa terburu-buru?” 

Pawan juga memberikan reaksinya terhadap revisi UU Polri yang menuai kontroversi di masyarakat.

Pawan tak menanggapi isu Ketum PDI Perjuangan Megawati Swakarnopatri yang meminta KHDR menolak beberapa pasal UU Polri dari PDI Perjuangan.

Baca Juga: Revisi UU Peradilan Konstitusi: Upaya Reformasi Hakim Konstitusi

Ia mengaku belum yakin dengan rancangan RUU Polri.

“Sampai saat ini belum ada naskah ilmiahnya, belum ada kelonggaran (surat presiden), belum ada DIM, kita belum tahu isinya apa,” kata Pawan.

Revisi Perubahan Keempat UU Mahkamah Konstitusi akan disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (KHDR) di Majelis Umum.

Pengungkapan itu setelah Komisi KHDR III bersama pemerintah menggelar rapat paripurna pada Senin (13/5/2024) untuk memutuskan revisi UU Mahkamah Konstitusi.

Namun, hampir sebulan setelah Sidang Umum, Majelis Umum tidak pernah bersidang untuk mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Megawati Kritisi Uji Coba RUU MK, PDI-P Pertimbangkan Kirim Nota Keberatan ke Paripurna KHDR

Diketahui, banyak Majelis Umum yang tidak memiliki agenda pengambilan keputusan pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Tingkat II.

Pengesahan UU Mahkamah Konstitusi ini menyusul beberapa perubahan terhadap undang-undang era Jokowi, kata Jayantira Beetri Susanti, pakar hukum tata negara di Sekolah Hukum Indonesia (STHI).

Perundang-undangan tampaknya “diburu-buru” dan penerapan prinsip kontribusi sulit dilakukan.

“Sebenarnya tidak ada waktu yang ideal, tapi prinsip utama dalam membuat undang-undang adalah memuatnya secara bermakna,” kata Bivitri kepada virprom.com, Kamis (16/5/2024).

Bivitri menjelaskan bahwa prinsip partisipasi mengharuskan semua orang yang terkena dampak atau berkepentingan dengan hukum harus dilibatkan dalam proses penerapan prinsip tersebut. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top