Putusan Pelawanan KPK atas Bebasnya Gazalba Saleh Dibacakan 2 Juli

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) akan membacakan putusan atau putusan kontroversial Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membebaskan Hakim Pengadilan Tinggi Gazalba Saleh pada Selasa 2 Juli 2024.

Penolakan ini diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) memberikan Gazalba Saleh untuk menolak atau menentang penuntutan KPK oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). .

“Diputuskannya pada 2 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama,” kata Humas PT DKI Jakarta kepada virprom.com, Selasa (18/6/2024).

Karya oposisi yang terdaftar dengan nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​DKI dianalisis dan diadili oleh Majelis Hakim Senior yang dipimpin oleh Hakim Subachran Hardj Mulyono dan Hakim Sugeng Riyono serta Anggota Dewan Hakim Anthon R Saragih. .

Baca juga: Tata Cara Banding Mahkamah Agung DKI terhadap Scrivest Gazalba Saleh

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kepuasan dan pemborosan uang (TPPU) senilai total Rp62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar terkait perkara Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai kewenangan untuk menggugat hakim MA dalam kasus suap dan pencucian uang (TPPU) sebagaimana tertuang dalam keterangan jaksa Gazalba. Saleh. grup.

“Saya mencoba menyampaikan pernyataan penolakan dari kelompok penasihat Gazalba Saleh,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan pengadilan tipikor di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Dalam penilaiannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim kuasa hukum Gazalba menilai JPU KPK tidak menyetujui pelimpahan Kejaksaan Agung RI untuk mengadili Gazalba Saleh.

Baca Juga: Ketua MA Gazalba Saleh Dibebaskan dari Penjara, KPK Sebut Tunggu Bukti dan Saksi

Undang-undang ini merujuk pada UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera membebaskan Gazalba Saleh setelah putusan dibacakan.

Menyatakan jaksa adalah jaksa agung tidak dapat diterima, kata hakim Fahzal Hendri.

Memerintahkan agar Gazalba Saleh dibebaskan dari penjara setelah eksekusi hukuman ini, ujarnya.

Dalam kasus ini, Gazalba diduga menerima uang sebesar Rp650 juta dengan pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Uang ini disebut terkait dengan kasus Terdakwa B3 yang merupakan pemulung bernama Jawahirul Fu’ad.

Tn. Gazalba disebut mendapat bagian sebesar Rp 18.000 dolar Singapura atau Rp 200 juta sebagai pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam putusan keduanya, Jaksa KPK menyebut Gazalba juga menerima bunga dan uang pengganti sebesar Rp62,8 miliar.

Baca Juga: KPK Sangat Menentang Hukuman Sementara Hakim Agung Gazalba Saleh

Jumlah itu sebesar Rp200 juta dari Jawahirul Fu’ad dan Rp37 miliar dari lembaga peninjauan kembali (PK) yang ditangkap Jafar Abdul Gaffar.

Tak hanya itu, Putusan MA juga disebut menerima 1.128.000 dolar Singapura atau Rp.

Dengan demikian, jumlah yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp62,8 miliar.

Gazalba disebut-sebut menyembunyikan dan menyembunyikan sumber uang tersebut dengan cara membelanjakannya, membayarnya, dan menukarnya dengan mata uang asing.

Ketua MA juga diduga membeli mobil Toyota Alphard emas Antam senilai miliaran rupiah dengan menggunakan uang panas tersebut.

Dalam aksinya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penghapusan TPPU Juncto Pasal 55 Pasal (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) UU KUHP. Dengarkan berita dan cerita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top