Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah membuka jalan bagi pemusnahan. dinasti politik Presiden Joko Widodo.

Peneliti ICW Seira Tamara mengatakan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa mencalonkan diri sebagai gubernur karena adanya perubahan peraturan, begitu pula kakak laki-lakinya, Gibran Rakabuming, yang menjadi calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (CJ) mencabut syarat pencalonan. berubah. .

Sama seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin Nomor selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara, kata Seira dalam siaran pers, Sabtu (1 Juni 2024).

Baca Juga: Putusan MA diprediksi akan semakin memperkuat dinasti politik Jokowi

Seira juga menuturkan, ada sejumlah kejanggalan dalam putusan MA tersebut.

Pertama, ketentuan mengenai usia minimal calon daerah yang dihitung sejak calon terpilih dilantik, dinilai tidak berdasar dan tidak mengada-ada.

“Kalau melihat ketentuan serupa lainnya seperti syarat pencalonan anggota legislatif, syarat minimal usia juga disesuaikan dan dipenuhi pada saat disusun Daftar Calon Tetap (DCT) artinya sebelum pemilu,” kata Seira. .

Kekhasan kedua, Mahkamah Agung memutuskan peninjauan kembali begitu cepat, yakni hanya dalam waktu tiga hari.

“Hal ini berdampak pada penalaran hukum yang sangat tidak memadai karena tidak adanya konsultasi yang matang antar hakim,” kata Seira.

Ketiga, ia menduga Mahkamah Agung mencampuri kewenangan KPU dalam membuat peraturan tanpa adanya justifikasi yang cukup.

Baca Juga: Soal Kiprah Kaesang di Pilkada DKI, Pengamat: Modal Politiknya Campur Tangan Kekuasaan

“Mahkamah Agung menafsirkan ketentuan yang pada prinsipnya tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, tidak menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan kelembagaan negara yang dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, juga tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih peraturan,” ujarnya.

Putusan MA ini membuka pintu bagi Kaesang untuk mencalonkan diri sebagai gubernur pada Pilkada serentak 2024.

Saat ini Kaesang baru berusia 29 tahun. Jika keputusan itu tidak diambil, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena batasan usia minimal yang ditetapkan KPU.

Baca Juga: Kecurigaan Masyarakat: Putusan MA tentang Pemberantasan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

 

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur calon gubernur harus berusia 30 tahun pada saat KPÚ melantik calon peserta pilkada.

KPU akan menetapkan calon utama daerah pada Pemilu Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 sehingga tidak bisa mencalonkan diri.

Namun sejak aturan diubah oleh Mahkamah Agung, Kaesang bisa mendaftar dan memenuhi syarat menjadi calon gubernur jika memenuhi batasan usia pada hari pelantikan. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top