PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Jakarta, virprom.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) pada Kamis (2/5/2/5) menyiapkan agenda pemeriksaan administratif perkara yang diajukan PDI Perjuangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). . sidang pertamanya. 2024).

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang akan digelar pukul 10.00 VIB. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Proses sengketa pemilu tidak hanya di MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Guius Lomboon saat ditemui di PTUN, Jakarta, Kamis pagi.

Baca juga: PTUN KPU, PDI-P Gugat Tim Kuasa Hukum: Mengkaji Kesalahan Proses Pemilu

Gajus mengatakan, PDI-P tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang pertama dan ketiga.

Menurut dia, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Tapi ada dua hal lagi, pertama bagaimana proses pemilunya, apakah ada kesalahannya,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Guy menjelaskan berbagai alasan PDI-P menggugat KPU di PTUN.

Baca juga: PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Keputusan MK, Apa Dampaknya?

Alasan utamanya, KPU PDI Perjuangan melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui pencalonan Jibran Rakaboming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Itu dilakukan di PTUN sebelum proses administrasi dilakukan di Bavasl. Hal ketiga yang kami lakukan, menurut kami, kami menemukan sejumlah bukti yang dapat dipercaya bahwa penyelenggara negara melanggar hukum atas nama pemilu. Yang kami maksud adalah KPU dan jajarannya,” jelas Gayus. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp .com/0029VaFPbedBPzjZrk13D ​​bahwa Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top