[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

JAKARTA, virprom.com – Berita tentang Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani di Sarasehan Nasional V PDI-P menjadi trending artikel di virprom.com pada Minggu (26/5/2024).

Artikel populer berikut ini mengulas penjelasan TNI terhadap pengawasan Jaksa Agung (Kejagung) yang dilakukan Puspom TNI.

Artikel populer lainnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembayaran gratis yang diterima mantan Kepala Komando Jalan (Kakorlantas) Polri, Irjen (Porne) Djoko Susilo patut diusut.

Berikut tampilan lengkapnya: 1. Puan meminta maaf sambil menangis karena kader PDI Perjuangan tidak etis dan inkonstitusional

Ketua Bidang Politik DPP PDI-P Puan Maharani menangis sambil meminta maaf atas perilaku kader PDI-P yang menyimpang dari etika politik pada Pemilu 2024.

Puan tidak menyebutkan nama lukisan tersebut. Ia hanya menyebut tindakan kader tersebut bertentangan dengan ideologi partai dan melanggar konstitusi.

Puan mengatakan pada Minggu (26/5/2024): “Soal perilaku kader partai yang tidak menjunjung etika politik, tidak melanggar disiplin dan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi partai, serta melanggar konstitusi dan demokrasi. ..” ).

Hal itu diungkapkannya saat membacakan sikap politik PDI Perjuangan pada penutupan Lokakarya Nasional (Rakernas) ke-5 yang digelar pada 24-26 Mei 2024.

Lanjutnya, Munas ke-5 Partai meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya: Puan Menangis dan Minta Maaf karena Kader PDI Perjuangan Tidak Etis dan Inkonstitusional. Kejaksaan Agung dilindungi petugas PUSPOM, demikian penjelasan TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengaku kepada Kejaksaan Agung, ada pengawalan yang terlibat dengan petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Namun, kata dia, keselamatan personel Pom TNI tetap terjamin seiring penandatanganan Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/4/2023/TNI pada 6 April 2023. .

Maksud dari MoU tersebut adalah Pasal 7 yang didalamnya memuat penugasan prajurit TNI pada Kejaksaan, termasuk Jaksa Penuntut Pidana Militer (Jampedmil) dan personel TNI untuk mendukung Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. kantor,” katanya.

Gummar mengatakan, pengamanan yang dilakukan Pom TNI sudah dilakukan sejak lama untuk mendukung supremasi hukum dan penegakan hukum yang aktif.

Baca selengkapnya: Kejagung Dikelola Staf Puspom, Ini Penjelasan TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top