Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok “E-mail” Bisnis

Jakarta, virprom.com – Direktorat Cybercrime Polri mengungkap peran lima tersangka yang ditangkap dalam kasus Business Email Compromise (BEC), atau penipuan menggunakan nama email palsu.

Dua dari lima tersangka merupakan warga negara Nigeria yakni EGA dan CO atau O.

Direktur Cyber ​​Crime Polri Berescream Brigjen Himwan Bai Aji mengungkapkan CO Wa O adalah dalang penipuan tersebut.

“Tersangka merupakan CO atau O warga negara Nigeria yang berperan mengarahkan L dan E mencari orang untuk membuka perusahaan bernama PT Hutons Asia International,” kata Himwan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta. , Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Polisi Rusak Instagram dan Email, Penasihat Hukum Ayman Wijazno: Melanggar Hukum.

Ia juga memerintahkan pembukaan rekening perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan.

Warga negara Nigeria lainnya bernama EJA mengatakan, Himwan membantu tersangka menyewa YC dengan DM atau L dan saya membuat perusahaan palsu bernama PT Hutons Asia Internasional.

EJA dan DM alias L juga disebut membantu CO atau O membuatkan rekening yang digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan.

Tersangka DM alias L diketahui berulang kali terlibat dalam kasus bisnis po-metro jai dan email bisnis serta kasus uang palsu pada tahun 2018 dan 2020.

Katanya, “Saya dan (DM alias L) YC dipekerjakan untuk membuat perusahaan palsu bernama PT Hutons Asia Internasional di bawah arahan O, dalang PT Hutons Asia International.

Ia menambahkan, tersangka berinisial I bersama YC berperan dalam pendirian perusahaan fiktif bernama PT Hutons Asia Internasional.

Dikatakan bahwa saya dan YC juga merupakan direktur perusahaan dan telah membuka rekening atas nama perusahaan

Saya dan YC masing-masing mendapat komisi sebesar lima persen dari hasil kejahatan

Selanjutnya, tersangka lainnya berinisial YC berperan mendirikan perusahaan PT Hutons Asia Internasional di Indonesia dengan tujuan membuka rekening bank untuk menggunakan hasil kejahatannya.

Menurut dia, tersangka YC akan mendapat komisi sebesar 1 persen dari jumlah yang masuk ke akun palsu tersebut.

Polisi juga telah menetapkan seorang warga negara Nigeria sebagai buronan dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top