Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

MADINA, virprom.com – 37 orang asal Makassar yang menggunakan visa haji untuk menunaikan ibadah haji ditangkap di Madinah pada Sabtu (1/6/2024) pukul 11.00 WIB. Waktu Arab Saudi (WAS).

Hal tersebut diungkapkan Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambari, usai mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.

“Di Madinah ditangkap aparat keamanan Madinah 37 orang, perempuan 16 orang, laki-laki 21 orang. “Dari Makassar,” kata Yusron, lapor pegawai Media Center virprom.com, Hadji Khairin.

Baca Juga: Rombongan Terakhir Jamaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Selain itu, sopir dan sopir bus yang berasal dari Yaman juga ditangkap. Mereka menyewa bus seharga 17.000 riyal.

Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha lalu ke Riyadh.

“Dalam perjalanan dari Riyadh ke Madinah, mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yousron.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keamanan, diketahui mereka menggunakan perlengkapan haji palsu.

“Gelang haji palsu, kartu identitas palsu, dan visa haji palsu,” jelas Yousron.

Baca juga: 71 Rombongan Jateng dan DIY ke Tanah Suci, 8 Jemaah Haji Meninggal Dunia

Dari 37 orang tersebut ada seorang koordinator berinisial SJ. Menggunakan visa multiple entry yang berlaku selama 1 tahun.

“Jadi setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, bisa tetap datang kembali,” ujarnya.

Selain SJ, lanjutnya, ada lagi moderator yang berinisial TL.

“37 orang yang ditangkap saat ini sedang diperiksa polisi. Proses pemeriksaan di sini cepat, katanya.

Menurut Yusron, sebelum penangkapan 37 orang tersebut, ada 19 orang lainnya yang ditahan namun kembali dibebaskan karena tidak terbukti berniat menunaikan ibadah haji.

“Mereka mengaku akan mendatangi keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka secara gratis. “Kami meminta mereka segera pulang dan tidak mencoba menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Pada saat yang sama, dia mengatakan 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat mengambil mikot akan terbang pulang malam ini.

Yusron kembali menegaskan imbauannya kepada masyarakat Indonesia untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah Saudi. Dimana hukumannya cukup berat yakni denda 10 ribu riyal dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Bagi moderator, hukumannya lebih berat lagi: denda 50 ribu riyal, penahanan 6 bulan, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

“Mari kita patuhi peraturan pemerintah Arab Saudi agar tidak merugi uang haji,” jelas Yousron. Dengarkan berita terkini dan kumpulan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top