Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

JAKARTA, virprom.com – Calon kepala daerah dari jalur non-partai/independen tak punya apa-apa setelah dua hari memberikan dukungan.

Hal itu diungkapkan Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI di virprom.com pada Jumat (10/5/2024).

“Tidak ada atau tidak ada dukungan pasangan di 508 kabupaten/kota dan 37 kabupaten pada Rabu (8/5/2024) dan Kamis (9/5/2024),” kata Idham.

Sebelumnya, hingga Rabu pagi, baru beberapa anggota non-partai yang membahas rencana penyaluran bantuan tersebut, seperti dua orang yang mungkin berada di DKI Jakarta, 2 orang di Sulawesi Utara, 2 orang di Banten, 1 orang di Papua Barat Daya, dan 1 orang di Papua Barat. kalimantan.

Baca juga: 9.580 eksemplar KTP harus diterbitkan calon jalur pribadi dan rahasia di Belitung Timur

Pada 8-12 Mei 2024, KPU akan mengalihkan dukungan dua calon non-partai ke masing-masing daerah pemilihan.

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, pencalonan pilkada dibuka pada 8-12 Mei 2024.

Begitu pula dengan kemungkinan kategori Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota, dan Bupati-Wakil Bupati.

Pemisahan yang efektif antara dua partai yang ingin menjadi pemimpin daerah melalui proses yang terpisah/independen diperlukan agar para calon dapat mendaftar secara sah sebagai menteri utama daerah dan bersaing dengan calon dari partai politik.

Dukungan yang diminta merupakan dukungan dari sejumlah masyarakat lokal yang mempunyai hak pilih. Besaran dukungan juga diatur dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Setelah itu, penerimaan berupa fotokopi KTP atau sertifikat Dukcapil akan diverifikasi keabsahannya oleh KPU masing-masing daerah.

Dukungan tersebut hanya bisa diberikan kepada dua calon pengurus wilayah, sehingga KPU akan melakukan survei ke beberapa kelompok pendukung dalam proses pengukuhan.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kota di Indonesia (kecuali 6 kota di DI Yogyakarta dan DKI Jakarta).

Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan dilakukan seleksi pasangan pada 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, yaitu 25 September hingga 23 November 2024, sebelum masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024.

Persyaratan pendukung calon daerah independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top