Periksa Gus Muhdlor, KPK Dalami Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik

Jakarta, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/6/2024) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Sidoarjo yang menganggur, Ahmad Muhdalor Ali alias Gus Muhdalor.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika mengatakan, dalam pemeriksaan ini, penyidik ​​mendalami dugaan pendapatan Gus Mudler yang bermotif politik.

“Gus Muhdlor ada di sana ya, dialah orang yang ditanyai tentang penghasilan pada 26 Januari untuk kepentingan politik. Pertanyaannya soal itu,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Tim Gus Muhdlor Hormati Keputusan Hakim yang Menolak Gugatannya di Sidang

Namun Tessa tak merinci politik yang sedang didalami penyidik.

Ia juga tak setuju jika uang yang diterima Gus Muhdlor masuk ke beberapa partai politik.

Tessa mengatakan, “Masih didalami penyidik, belum dibuka karena masih dalam proses penyidikan. Kita lihat saja ke depannya.”

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka penerimaan pemotongan dan insentif di Kantor Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Diduga dia senang memotong uang dari bawahannya.

Baca juga: Kasus Mantan Gus Muhdlor Ditolak, KPK: Hakim Akan Pertimbangkan Segalanya

Hal itu terungkap saat Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kampanye tantang (OTT) pada 25-26 Januari. Reserse dan detektif menangkap beberapa orang, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi baru menetapkan satu orang yakni Kepala Divisi Pemberantasan Korupsi dan Bendahara BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Tak lama kemudian, Komite Pemberantasan Korupsi BPPD Sidoarjo menetapkan Ketua Ari Suryono sebagai tersangka, disusul Gus Muhdlor. Dengarkan berita terkini di ponsel Anda dengan berita pilihan kami. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top