Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tim penyidik ​​belum menerima surat konfirmasi tidak adanya teks yang dikirimkan pengacara Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor hari ini akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ia tak hadir dan melayangkan surat ke penyidik. Namun dalam surat tersebut tidak dicantumkan alasan ketidakhadirannya.

Baca juga: KPK Sebut Nama Dokter yang Rawat Gus Muhdlor, Akui Salah Keluarkan Surat Pengobatan Hingga Sembuh

“Penyidik ​​KPK tentunya tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai alasan tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Ali mengatakan, jika memang menghormati proses hukum, seharusnya Gus Muhdlor memenuhi panggilan tim penyidik.

Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengingatkan kuasa hukum Gus Muhdlor agar mendukung kelancaran proses hukum.

“Jangan sekali-kali memberikan usulan yang bertentangan dengan norma hukum,” kata Ali.

Ali mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap pihak-pihak yang melakukan intervensi penyidikan dengan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

Pasal ini memuat ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja menghalangi penyidikan.

KPK tidak segan-segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor), kata Ali.

Baca Juga: KPK Periksa Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sedang Rawat Jalan

Ali mengatakan, KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gus Muhdlor pada 26 April lalu.

Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelah Gus Muhdlor mangkir dari pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 19 April lalu karena sakit.

Namun hari ini kami menerima surat konfirmasi dari pengacaranya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya, kata Ali.

Namun Ali belum membeberkan langkah hukum apa yang akan diambil KPK terkait surat mangkir Gus Muhdlor.

Baca Juga: Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, Tapi Tak Ada Alasan Absen

Kasus dugaan korupsi di Sidoarjo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 hingga 26 Januari. Puluhan orang diamankan, termasuk adik ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati lolos.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan bawahan Gus Muhdlor, Kepala BPPD Sidoarjo Ari SUryono dan Bendahara serta Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag) BPPD Sidoarjo Siskawati.

Dalam keterangan resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gus Muhdlor diduga menerima sebagian uang hasil pengurangan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

virprom.com menghubungi pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, melalui aplikasi pesan WhatsApp dan telepon untuk mengonfirmasi hilangnya kliennya. Namun hingga berita ini diturunkan, Mustofa belum memberikan tanggapan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top