Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

JAKARTA, virprom.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhaimin Syarif mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebelumnya Partai Gerindra. Maluku Utara (Malut). ).

Muhaimin yang juga seorang pengusaha merupakan salah satu tersangka korupsi terkait pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang mendaftarkan Gubernur Malut Abdul Abdul Gani Kasuba.

“Apakah putusan tersangka beralasan atau tidak,” demikian klasifikasi banding praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Pengusaha Muhaimin Syarif Pemilik Perusahaan Tambang Terlibat Kasus Gubernur Maluku Utara

Gugatan yang diajukan pada Senin 20 Mei 2024 tercatat dalam berkas nomor 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perkara Muhaimin terhadap KPK akan disidangkan dan diadili oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK pun melarang Muhaimin bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Perkara yang dijerat Muhaimin merupakan pengembangan dari operasi penyamaran (OTT) yang dilakukan terhadap Abdul Gani pada 18 Desember tahun lalu.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi: Sekjen DPR Tetapkan Dirinya Sebagai Tersangka Adu Praperadilan

Dalam kasus ini, Abdul Ghani dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyelidikan dan mengusut dugaan korupsi di bidang izin pertambangan di wilayah Maluku Utara.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena Gubernur Malut mengalihkan uang lebih dari 100 miliar dolar. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top