Pelaku Judi “Online” Tak Selalu Miskin, Bansos Bukan Solusinya

JAKARTA, virprom.com – Usulan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada “korban” perjudian online menuai kontroversi dan menuai kritik dari banyak pihak.

Langkah tersebut dinilai tidak tepat untuk menyelesaikan masalah perjudian online yang semakin mengkhawatirkan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sasaran penerima bansos terkait game online yang disebutkan dalam usulannya adalah keluarga pembuatnya.

Hal ini dikarenakan anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki penjudi online beresiko dan menderita kerugian.

Baca Juga: Habiborokhman Ingatkan Judi Online Langgar Kode Etik Anggota DPR, Akan Disanksi Tegas

Kemudian mereka berisiko menjadi keluarga miskin baru yang dikelola pemerintah.

“Yang saya maksud penerima bansos adalah anggota keluarga seperti anak-anak, perempuan/laki-laki,” kata Muhadjir di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024) kemarin. .

“Kondisi yang tercipta ini adalah tanggung jawab pemerintah, khususnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” ujarnya.

Menurut Muhadjir, saran pribadinya terkait pemberian bansos kepada pihak-pihak tersebut sebaiknya didiskusikan lebih lanjut dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Mekanisme pemberian bantuan sosial kepada keluarga terdampak perjudian online sedang kami diskusikan dengan Menteri Sosial, kata Muhadjir.

Sementara bagi pelaku perjudian online sendiri, Muhadjir menegaskan masih perlu dilakukan upaya hukum. Karena perjudian online merupakan tindak pidana.

Harus maklum, jangan dipotong-potong, kalau pelakunya jelas harus diambil tindakan hukum karena itu kejahatan, kata Muhadjir. Itu harus dianggap kriminal

Kriminolog Reza Indragiri Amriel mengatakan pemerintah harus fokus memberantas perjudian online dan mengambil tindakan hukum terhadap para pihak.

Satgas pemberantasan perjudian online yang telah dibentuk harus benar-benar bekerja untuk menindak tegas para penjudi itu sendiri, para bandar, dan pihak yang melindunginya.

“Saya kira masalah perjudian harus dianggap sebagai tindak pidana seperti yang terjadi saat ini,” kata Reza saat dihubungi virprom.com.

Baca Juga: Kata Ribuan Mahasiswa Terpapar Game Online, KPAI Ingin Dilibatkan dalam Satgas

Reza juga bercanda bahwa rencana pemerintah untuk memberikan kesejahteraan sosial tidak memadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top