Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

JAKARTA, virprom.com – Badan Legislatif DRC (Baleg) sepakat untuk merevisi Undang-Undang Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DRC dalam rapat pengambilan keputusan penyusunan undang-undang tersebut, Kamis (16/5/2024). .

Pada masa penyusunan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Pemerintah, terdapat tiga poin perubahan dari jumlah Menteri menjadi pangkat Wakil Menteri.

“Isi RUU Perubahan Kementerian Negara diputuskan melalui musyawarah dan mufakat,” kata Ketua Panitia Pelaksana (Pancha) Balek Ahmad Baidovi atau Avik dalam pertemuan tersebut.

Pertama, penafsiran Pasal 10 dihapus, kedua, dilakukan perubahan terhadap Pasal 15. Ketiga, aturan final memuat ketentuan terkait kewajiban pengawasan dan peninjauan kembali UU, lanjutnya.

Baca Juga: PDI-P sepakat amandemen UU Kementerian Negara dengan lima poin

Ada ketentuan dalam klarifikasi Pasal 10 tentang “Kementerian Negara” UU ini: “Yang dimaksud Wakil Menteri adalah pejabat yang profesional dan bukan anggota Kabinet.”

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011, dengan menghapus Pasal 10, Wakil Menteri juga dapat dianggap sebagai anggota pemerintahan.

Selain itu, Pasal 15 UU Kementerian Negara saat ini membatasi jumlah menteri di Kabinet maksimal 34 orang.

Kini, dengan adanya amandemen UU “Kementerian Negara”, pasalnya diubah dan berbunyi: “Jumlah kementerian ditentukan sesuai kebutuhan Presiden, dengan memperhatikan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.”

Artinya, Presiden bisa leluasa menentukan jumlah kementerian.

Baca Juga: UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo, Pimpinan Balek Ingin Tambah Jumlah Menteri Suatu kebetulan

Terakhir, Kongo juga menyepakati ketentuan tambahan terkait kewajiban pemantauan dan peninjauan UU Kementerian Negara. Item ini akan ditutup.

Setelah disepakati di Paleg, perubahan UU Kementerian Negara akan sampai pada tahap persetujuan sebagai usulan inisiatif RDK melalui sidang paripurna.

“Kemudian (RUU Kementerian Negara) akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk diselesaikan, yang akan menjadi rancangan resmi usulan RDK, yang kemudian pimpinan RDK akan mengirimkannya ke presiden,” kata Presiden RDK Palek. Usai pertemuan Subrahman Andi Akdas.

Baca Juga: Perubahan UU Kementerian Negara Sebatas Penghapusan Jumlah 34 Kementerian, Ketua Balek Berharap Segera Rampung

Sebelumnya santer diberitakan, revisi Undang-Undang Kementerian Negara digadang-gadang menjadi pintu masuk bagi Presiden baru terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin menambah jumlah kementerian di masa depan.

Namun Subrahman, Kepala Balek, membantah kedua hal tersebut tidak ada kaitannya. Ia juga menyebut kebetulan dua peristiwa yang terjadi pada waktu yang bersamaan.

“Kalau soal pergantian nama dan jumlah kementerian itu hanya kebetulan saja,” kata Subrahman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/5/). 2024) berita dan dengarkan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top