MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait hasil pemilihan legislatif (pileg) daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat.

Sidang putusan Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Putusan pengadilan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima pada pokok permohonan,” kata Ketua Pleno Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak tidak setuju.

Baca juga: KPU Sebut Upaya PPP menembus DPR gagal karena sejumlah tuntutan ditolak MK

Dalam pertimbangan hukum yang dikeluarkan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Mahkamah Konstitusi menilai pemohon meragukan hasil perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda, yang menurut Pemohon terdapat perbedaan perhitungan antara perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda. versi pemohon. termohon dan versi pemohon yang dihasilkan di 35 daerah pemilihan di 19 provinsi.

Namun untuk menjelaskan dugaan adanya pengalihan suara Pemohon kepada Partai Garuda di 6 daerah pemilihan di Provinsi Jawa Barat, imbuhnya.

Guntur mengatakan, pemohon hanya memberikan gambaran kehilangan suara di daerah pemilihan Jawa Barat III dan Jawa Barat V, sedangkan untuk daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon hanya mencantumkan perbandingan. meja. dari perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda.

“Menurut pemohon dan termohon, tanpa disertai penjelasan dan uraian yang jelas dan memadai, padahal meminta Mahkamah untuk menentukan perolehan suara pemohon dan partai Garuda yang benar menurut pemohon pada daerah pemilihan tersebut di atas dalam permohonan Pemohon,” jelas Guntur.

Baca Juga: PPP berharap masuk parlemen lewat jalan MK menghilang

Guntur melanjutkan, pemohon belum menjelaskan secara jelas di TPS mana dan pada tingkat penghitungan suara pemohon yang berpindah ke daerah pemilihan Jawa Barat V.

Pemohon hanya mencantumkan angka-angka yang diklaimnya hilang atau dialihkan suara dari pemohon tanpa menunjukkan atau menjelaskan data perbandingan yang jelas dan memadai untuk menunjukkan bagaimana pengalihan suara pemohon ke Partai Garuda dilakukan.

“Adapun penjelasan Pemohon mengenai dugaan adanya perubahan suara yang dilakukan Termohon di berbagai TPS, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara Pemohon maupun penggelembungan suara Partai Garuda, justru Pemohon menunjukkan adanya perubahan suara partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan pemohon,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top